Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani Joint Statement terkait implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI di Malaysia.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri M. Saravanan Murugan di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Dalam pertemuan itu, Malaysia akhirnya setuju untuk menggunakan sistem yang diminta Indonesia terkait penempatan PMI di Negeri Jiran.
“Indonesia dan Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya.
Sistem ini dikelola oleh perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Hal ini dilakukan dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU.
Ia juga mengatakan, pilot project perlu dilakukan dan harus dilaksanakan tiga bulan sebelum penerapan secara penuh sistem OCS untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.
“Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU,” ujarnya.
Indonesia dan Malaysia menekankan pentingnya perang terhadap perdagangan manusia dan berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait di negaranya masing-masing.
“Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia,” imbuhnya.