Lhoksukon – Kabupaten Aceh Utara terus mengalami perkembangan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efisien dengan menerapkan digitalisasi dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan adaptabilitas entitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut penilaian Bank Indonesia KPw Aceh, Aceh Utara telah masuk dalam kategori digital dalam Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Hal ini diimplementasikan melalui sosialisasi penggunaan Marchant QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) kepada SKPK pemungut pajak dan retribusi daerah.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Nazar Hidayat, menyampaikan bahwa digitalisasi pembayaran pajak daerah telah dimulai sejak tahun 2022, dan pada tahun 2024, digitalisasi juga diterapkan dalam pemungutan retribusi daerah oleh semua SKPD pemungut retribusi. Melalui penggunaan Marchant QRIS, masyarakat dapat membayar retribusi daerah secara mudah dan cepat tanpa harus melalui kasir bank atau menggunakan uang tunai. Pembayaran melalui QRIS juga menjamin bahwa uang yang dibayarkan langsung masuk ke kas daerah tanpa dikenakan biaya admin atau beban tambahan.
Acara sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk kepala bidang yang membidangi pemungutan retribusi, penanggung jawab penggunaan QRIS, serta perwakilan dari beberapa SKPD, antara lain Dinas Perhubungan, Rumah Sakit Cut Meutia, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Pelaksanaan digitalisasi ini didasari oleh beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, serta keputusan Bupati Aceh Utara terkait pembentukan tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah serta peta jalan implementasi dan target elektronifikasi transaksi pemerintah.
Sementara itu, dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.
Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat, meminimalisir kebocoran anggaran, serta mengoptimalkan penerimaan daerah melalui peningkatan efisiensi dalam proses administrasi keuangan. Dengan demikian, Aceh Utara semakin menunjukkan komitmennya dalam memanfaatkan teknologi untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.