Aceh Utara – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd, melalui Surat Edaran Nomor 421.3/83/2024 melarang kegiatan wisuda maupun kutipan uang untuk ijazah. Surat tersebut mengumumkan larangan keras terhadap kegiatan wisuda di semua tingkatan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP, di wilayah tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, yang merujuk pada Surat Edaran Nomor 14 tahun 2023, disampaikan bahwa kegiatan wisuda atau sejenisnya tidak lagi diizinkan di Kabupaten Aceh Utara. Langkah ini diambil dengan pertimbangan beberapa poin penting yang disampaikan dalam surat tersebut.
Pertama, surat edaran menegaskan larangan keras terhadap pemungutan biaya atau pemberian bingkisan yang terkait dengan penyerahan ijazah siswa, tak peduli alasan apa pun. Kedua, kegiatan wisuda juga dilarang secara tegas, baik di PAUD, SD, SMP, maupun tingkat pendidikan lainnya. Ketiga, surat edaran ini menjelaskan bahwa kegiatan perpisahan bagi siswa tingkat akhir bukanlah kegiatan yang wajib. Oleh karena itu, tidak dibenarkan dilaksanakannya kegiatan perpisahan yang anggarannya bersumber dari kutipan atau iuran kepada siswa atau orang tua.
“Kebijakan ini berlaku untuk semua Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, dan Kesetaraan di Kabupaten Aceh Utara, baik negeri maupun swasta,” tulis surat yang diteken Selasa (7/5/2024) tersebut.