Aceh Jaya – Alumni Ilmu Manajemen 2015/2016 Sekolah Tinggi Ekonomi Indonesia (Ekm-STIMI) Meulaboh, mendukung siapa saja sosok pemimpin daerah yang memenuhi syarat dan kriteria kepala daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Samsuarni, S.E., yang akrab disapa Cek Sham, pada Rabu (27/12/2023), dalam kontestasi kepemimpinan secara demokratis. Menurutnya, siapapun boleh ditunjukkan untuk menjadi kepala daerah, terutama dalam hal penetapan Penjabat (Pj) Kepala Daerah pasca suksesnya Pemilu serentak (Pileg, Pilpres, dan Pilkada) tahun 2024, yang kini menjadi kewenangan pusat.
Penunjukan orang kepercayaan untuk menempatkan dana dan menugaskan Pj Kepala Daerah pasca berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah Definitif Politik merupakan hak kewenangan penuh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (9) sampai dengan ayat (11) UU Pilkada.
Samsuarni menekankan tiga syarat atau kriteria untuk menjadi seorang pemimpin yang kuat, yang harus dimiliki kepala daerah. Pertama, kepala daerah harus memiliki kekuasaan (power) dan legitimasi. Kedua, seorang pemimpin daerah harus memiliki pengikut (follower), baik dari staf maupun masyarakat. Ketiga, kepala daerah mesti memiliki konsep yang jelas tentang arah kepemimpinannya.
Menurutnya, tanpa memiliki konsep, kinerja kepala daerah sebagai pemimpin akan terlihat serabutan dan tidak sistematis dalam melaksanakan program-program kerja. Hal ini pernah disampaikan dalam pembekalan sosok kriteria kepemimpinan oleh Mendagri sebagai konsep sukses seorang pemimpin.
Samsuarni meyakini bahwa siapa saja, asal berpedoman pada Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, berpotensi menjadi pemimpin. Namun, ia juga menegaskan bahwa kepala daerah harus memiliki konsep dalam membangun daerahnya masing-masing. Bagi kepala daerah yang belum memiliki konsep, kedaerahan seharusnya tidak tergesa-gesa untuk menjadi pejabat, terutama di daerah dengan ekonomi rendah dan omset PAD minim.
Dalam konteks penugasan Pj Bupati Aceh Jaya, Samsuarni menyoroti pentingnya memiliki konsep yang matang, terlepas dari siapa orangnya. Ia berharap agar pemimpin yang ditugaskan oleh Mendagri di Aceh Jaya memahami betul posisi politik dan wilayah penugasannya.
“Saya berharap rekan-rekan memahami betul posisi dan pendapat yang akan kita utarakan sebagai manajerial dalam pengembangan dan pembangunan daerah, sekaligus sosok seorang Pj Bupati Aceh Jaya yang ditugaskan harus menjadi pemimpin yang bukan hanya sekadar pemimpin biasa, yang rutinitas reguler, business as usual, tapi menjadi seorang pemimpin, leader yang kuat dalam mengembangkan sektor pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah,” demikian ungkap mahasiswa Alumni Manajemen itu.
Aceh Jaya – Alumni Ilmu Manajemen 2015/2016 Sekolah Tinggi Ekonomi Indonesia (Ekm-STIMI) Meulaboh, mendukung siapa saja sosok pemimpin daerah yang memenuhi syarat dan kriteria kepala daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Samsuarni, S.E., yang akrab disapa Cek Sham, pada Rabu (27/12/2023), dalam kontestasi kepemimpinan secara demokratis. Menurutnya, siapapun boleh ditunjukkan untuk menjadi kepala daerah, terutama dalam hal penetapan Penjabat (Pj) Kepala Daerah pasca suksesnya Pemilu serentak (Pileg, Pilpres, dan Pilkada) tahun 2024, yang kini menjadi kewenangan pusat.
Penunjukan orang kepercayaan untuk menempatkan dana dan menugaskan Pj Kepala Daerah pasca berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah Definitif Politik merupakan hak kewenangan penuh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (9) sampai dengan ayat (11) UU Pilkada.
Samsuarni menekankan tiga syarat atau kriteria untuk menjadi seorang pemimpin yang kuat, yang harus dimiliki kepala daerah. Pertama, kepala daerah harus memiliki kekuasaan (power) dan legitimasi. Kedua, seorang pemimpin daerah harus memiliki pengikut (follower), baik dari staf maupun masyarakat. Ketiga, kepala daerah mesti memiliki konsep yang jelas tentang arah kepemimpinannya.
Menurutnya, tanpa memiliki konsep, kinerja kepala daerah sebagai pemimpin akan terlihat serabutan dan tidak sistematis dalam melaksanakan program-program kerja. Hal ini pernah disampaikan dalam pembekalan sosok kriteria kepemimpinan oleh Mendagri sebagai konsep sukses seorang pemimpin.
Samsuarni meyakini bahwa siapa saja, asal berpedoman pada Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, berpotensi menjadi pemimpin. Namun, ia juga menegaskan bahwa kepala daerah harus memiliki konsep dalam membangun daerahnya masing-masing. Bagi kepala daerah yang belum memiliki konsep, kedaerahan seharusnya tidak tergesa-gesa untuk menjadi pejabat, terutama di daerah dengan ekonomi rendah dan omset PAD minim.
Dalam konteks penugasan Pj Bupati Aceh Jaya, Samsuarni menyoroti pentingnya memiliki konsep yang matang, terlepas dari siapa orangnya. Ia berharap agar pemimpin yang ditugaskan oleh Mendagri di Aceh Jaya memahami betul posisi politik dan wilayah penugasannya.
“Saya berharap rekan-rekan memahami betul posisi dan pendapat yang akan kita utarakan sebagai manajerial dalam pengembangan dan pembangunan daerah, sekaligus sosok seorang Pj Bupati Aceh Jaya yang ditugaskan harus menjadi pemimpin yang bukan hanya sekadar pemimpin biasa, yang rutinitas reguler, business as usual, tapi menjadi seorang pemimpin, leader yang kuat dalam mengembangkan sektor pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah,” demikian ungkap mahasiswa Alumni Manajemen itu.