Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Percepatan Penurunan Stunting untuk 12 Provinsi prioritas dengan Wakil Presiden RI, di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
PJ Gubernur Aceh mengatakan bahwa dalam peraturan Gubernur Aceh nomor 14 tahun 2019, tentang pencegahan dan penanggulangan stunting terintegrasi di Aceh, disebut pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan stunting terintegrasi di Aceh dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing instansi.
“Permasalahan yang terjadi pada tahun 2017 pravalensi stunting pada balita Aceh dan nasional 35,7 persen. Namun, pada 2018 Aceh mengalami kenaikan 2,2 persen, sedangkan nasional turun 4,9 persen,” sebut Achmad.
Sementara itu tambahnya, pada tahun 2021 untuk tingkat nasional terjadi penurunan sebesar 11,3 persen menjadi 24,4 persen. Begitu juga dengan Aceh ikut turun 4,7 persen menjadi 33,2 persen.
Untuk itu kata Pj Gubernur Aceh, perlunya penguatan langkah-langkah yang diambil pada 2022-2023, meliputi Gampong atau desa dengan memastikan dana desa yang dialokasikan untuk stunting.
“Lalu menggerakkan pengurus PKK mulai dari tingkat desa sampai tingkat provinsi. Memastikan tenaga kesehatan, mulai dari bidan desa memantau dan melakukan intervensi terhadap seribu hari pertama kehidupan (HPK) sesuai program kesehatan,” katanya.
Kemudian tambahnya, memastikan dukungan kegiatan dan Anggaran Pendapat dan Belanja Aceh (APBA) dan APBK. Serta memastikan keterlibatan stakeholder sesuai fungsi dan kewenangan.
Maka dalam hal ini, dinilai perlu dukungan pemerintah pusat, yakni integrasi satu data stunting dengan prioritas pada integrasi data di lapangan, termasuk penggunaan referensi data induk yang sama.
“Selanjutnya, perlu perbaikan kualitas data ePPGBM dan data rutin program lainnya. Lalu peningkatan Alokasi Dana Transfer untuk dukungan pembiayaan kader guna memperkuat pengumpulan data rutin di lapangan,” sebutnya.
Ia juga meminta dukungan penyediaan sanitasi dan air minum layak untuk semua masyarakat dengan penyediaan air bersih dan perbaikan sanitasi untuk pemukiman. (*)