Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Wakabareskrim Irjen Syahardiantono mengisi posisi yang ditinggalkan Sambo.
“Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri sebagai pati Yanma Polri, penggantinya Irjen Syahardiantono Wakabareskrim Polri sebagai Kadiv Propam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022).
Mutasi jabatan Kadiv Propam itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022. Selain mencopot Ferdy Sambo, Kapolri memutasi sejumlah perwira polisi lain.
“Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik,” ujar Sigit dalam jumpa pers.
Sigit menyampaikan, ada 25 personel Polri yang diusut karena diduga tak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Selain diusut secara etik, 25 personel itu bisa diusut secara proses pidana.
“Jadi Tim Irsus yang dipimpin oleh Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP. Dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik,” kata Sigit.
Sigit menyampaikan 25 personel polisi itu terdiri atas 3 jenderal polisi bintang satu, 5 orang kombes, 3 orang AKBP, 2 orang kompol, 7 orang pama, serta 5 orang dari bintara dan tamtama. Sigit menjelaskan, 25 personel Polri itu telah menjalani pemeriksaan.
“Dari kesatuan Div Propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim,” ujar Sigit.