Aceh Utara – Pemerintah Aceh Utara melakukan berbagai upaya untuk penurunan angka stunting melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPM-PPKB).
Kepala Dinas DPM-PPKB, Fakhrurradhi , SH. MH melalui Kasi Bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana dan keluarga sejahtera (PPKB & KS), Salman, S.Sos., M.A.P, menjelaskan bahwa pihaknya untuk menurunkan angka stunting akan berupaya melakukan lima langkah dan sasaran, yakni bagi Calon Pengantin, Ibu Hamil, Pasca Kawin, Balita dan Pasangan Proses Subur.
“Ke depan kita akan melakukan kerja sama atau MOU dengan Kantor Urusan Agama agar bagi calon pengantin baru mendaftarkan diri melalui aplikasi akseptor KB.”
“Hal ini dilakukan Agar data calon pengantin baru dari Kemenag dengan Dinas DPM- PPKB sama sehingga tidak terdapat perbedaan jumlah,” ujarnya.
Salma menjelaskan, selama ini kendala masyarakat menganggap program ini tidak begitu penting, walaupun tidak memiliki sertifikat, kan masih bisa nikah juga.
“Kita harapkan tidak ada lagi generasi masa yang akan datang mengalami resiko stunting, karena setiap calon pengantin harus memeriksa kesehatannya ke Puskesmas setempat,” sebut Salma.
Ketika umur sudah cukup, berat badan sudah cukup artinya calon pengantin sudah betul-betul siap untuk menikah.
Ia menambahkan, calon pengantin harus mendaftarkan diri dalam aplikasi tiga bulan sebelum menikah. (Adv)