Lintasmedia.co – Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Indonesia, Kuntoro Mangkusubroto, meninggal dunia pada Minggu (17/12). Kuntoro dikenal sebagai tokoh yang tidak asing di dunia pemerintahan, dengan sejumlah jabatan yang pernah diemban selama kariernya. Pada tahun 1998, ia menjabat sebagai Menteri Pertambangan dalam Kabinet Pembangunan VII dan kemudian Menteri Pertambangan dalam Kabinet Reformasi. Selain itu, Kuntoro pernah menjabat sebagai Direktur Utama PLN.
Salah satu peran signifikan Kuntoro adalah saat ia menjadi Kepala Badan Pelaksana-Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias pada tahun 2005, setelah terjadinya tsunami Aceh pada tahun 2004. Saat ditunjuk sebagai Kepala BRR, Kuntoro menyampaikan keinginannya kepada pemerintah untuk mendapatkan perlindungan politik, mengingat Aceh saat itu sedang dalam konflik dan keadaan hancur.
“Saya jelaskan kalau ingin perlindungan secara politik agar tetap tenang bekerja,” kata Kuntoro pada CNNIndonesia.com pada tahun 2014.
Kuntoro dikenal sebagai sosok yang berdedikasi dalam melakukan pembenahan pasca-bencana. Ia menghadapi berbagai tantangan, termasuk konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan TNI selama proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh.
Meski perdamaian telah ditandatangani pada Agustus 2005, ketegangan antara mantan kombatan dan tentara masih terasa. Kuntoro bahkan pernah menemui pemimpin tertinggi GAM, Hasan Tiro, di Swedia pada 2007, untuk memperoleh restu demi keamanan, terutama bagi para pekerja asing yang terlibat dalam upaya rekonstruksi.
Setelah lima tahun bertugas menangani Aceh, Kuntoro kemudian ditunjuk menjadi Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Penanganan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), sebuah lembaga ad hoc yang bertugas memastikan kelancaran pemenuhan program kerja kabinet, yang dibentuk oleh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebelumnya, Kuntoro juga telah menjabat dalam berbagai posisi, termasuk sebagai pembantu Asisten Administrasi Menteri Sekretaris Negara, Direktur Utama PT Tambang Batubara Bukit Asam, Direktur Utama PT Tambang Timah, Direktur Jenderal Pertambangan Umum Departemen Pertambangan dan Energi, serta Deputi Bidang Perencanaan Badan Koordinasi Penanaman Modal.