Lhoksukon – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Fakhrurrazi, SH. MH berkomitmen turunkan Angka Stunting dengan menggerakan kader-kader KB di gampong-gampong. kamis (6/4/2023).
DPMPPKB juga mengalokasikan anggaran kebutuhan Gizi dan dikoordinasi langsung dinas tersebut untuk langsung turun kelapangan dan juga melakukan memasak untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat di lokasi lokus yang telah ditetapkan melalui SK Nomor 441/202/2023.
Pj Bupati Azwardi mengeluarkan keputusan Bupati aceh utara nomor 441/202/2023 pada tanggal 3 maret 2023 tentang penetapan lokasi fokus Intervensi penurunan stunting terintegrasi dalam kabupaten aceh utara tahun 2024.
Penetapan lokus berdasarkan jumlah terbanyak prevalensi stunting yang datanya diperoleh dari Elektronik pencatatan pelaporan gizi berbasis masyarakat (EPPGBM) kabupaten aceh utara.
“Kita tetap berharap terutama melalui rembuk stunting terbangunya sinkronisasi dan koordinasi untuk kita berkolaborasi dengan dinas terkait atau lintas sektor sebagaimana yang dipaparkan oleh narasumber tadi agar target kita percepatan penurunan stunting di kabupaten aceh utara ini sesuai dengan apa yang sudah kita targetkan” kata Kadis BPMPPKB
“Penetapan lokus diambil dari gampong-gampong atau kecamatan yang tertinggi lokusnya, tetapi upaya percepatan itu kita lakukan di 852 desa kita lakukan. persentase stunting di aceh utara mencapai 38,3 persen. ucap Fakhrurrazi.
lanjutnya, untuk pengambilan lokasi lokus, pengambilan datanya secara acak tadi juga sudah disampaikan bahwa dari 852 gampong diambil hanya 600 titik, target penurunan stunting pada tahun 2021 yang diumumkan oleh SSGI itu itu capainya 38,8 persen, pada tahun 2022 turun 38,3 persen, kemudian untuk tahun 2023 ini target kita mencapai 32 persen.
sebelumnya pada hari yang sama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar rembuk stunting dalam rangka komitmen para pengambil kebijakan Pemerintah Daerah tahun 2024, Kamis, 6 April 2023.
Kegiatan itu diinisiasi oleh Bappeda Kabupaten Aceh Utara, berlangsung di aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon. Kegiatan dibuka oleh Pj Bupati Aceh Utara diwakili oleh Sekda Dr A Murtala, MSi. Turut hadir seluruh pejabat Forkopimda Aceh Utara, para Asisten Setdakab, para Kepala SKPK, para Camat, para Kepala Puskesmas, para pimpinan BUMN, BUMD, pendamping desa, pejabat Nutrition Officer UNICEF Aceh, Koordinator PKH, TKSK, Ketua Forum Geusyik Aceh Utara, Satgas Stunting, serta para geusyik dari gampong lokus stunting.
Dalam sambutan Sekda Aceh Utara, A Murtala mengatakan Berdasarkan hasil Survey Status Gizi Indonesia (SSGI), prevalensi stunting di Kabupaten Aceh Utara menurun 0,5 persen, dari 38,8 persen pada tahun 2021 menjadi 38,3 persen pada tahun 2022. “Angka ini masih sangat tinggi dan jauh dari target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2023-2026, dimana diharapkan pada tahun 2024 prevalensi stunting turun menjadi 28 persen.
Secara teknis, Perpres 72 Tahun 2021 telah dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI). Terdapat tiga pendekatan dalam pelaksanaan RAN PASTI yaitu pendekatan intervensi gizi, pendekatan multi sektor dan multi pihak, dan pendekatan berbasis keluarga beresiko.
Intervensi gizi spesifik secara langsung mempengaruhi pemenuhan gizi dan perkembangan janin dan anak, yang bertujuan untuk memastikan kecukupan gizi ibu hamil dan anak serta penurunan faktor risiko infeksi.
Sedangkan intervensi gizi sensitif adalah intervensi yang secara tidak langsung mempengaruhi kejadian stunting. Intervensi ini mencakup kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, perbaikan pola asuh, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, peningkatan akses air minum dan sanitasi, keamanan pangan dan bantuan sosial.
“Jika kedua intervensi ini dapat dilakukan dengan terintegrasi, tepat waktu dan tepat sasaran, maka banyak manfaat yang dapat diperoleh sepanjang kehidupan manusia,” kata Murtala.
Percepatan penurunan stunting membutuhkan keterlibatan seluruh stakeholder yang secara terintegrasi melakukan kedua intervensi yang diprioritaskan di lokasi fokus penurunan stunting yang telah ditetapkan.
Sedangkan pendekatan berbasis keluarga beresiko dilakukan melalui penyiapan data dan pendampingan keluarga beresiko, pendampingan calon pengantin, Pasangan Usia Subur (PUS), surveilans dan audit kasus stunting.
Pada kesempatan ini, kami meminta kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Aceh Utara, TPPS Kecamatan dan TPPS Gampong serta stakeholder lainnya untuk meningkatkan koordinasi dan berkolaborasi dalam melakukan upaya percepatan penurunan stunting.
Untuk tingkat Gampong, kami minta geusyik selaku Ketua TPPS Gampong, bersama-sama dengan bidan desa, petugas gizi Puskesmas, petugas KB dan Kader Pembangunan Manusia (KPM) untuk melakukan penelusuran untuk menemukan bayi/balita yang beresiko stunting dan keluarga berisiko stunting dan mengoptimalkan penggunaan Dana Desa untuk percepatan penurunan stunting. (ADV)