Medan – Posisi Direktur Utama PT Bank Sumut kosong pasca Rahmat Fadillah Pohan. Kini, BUMD milik Pemprov Sumut ini mulai mencari sosok direktur utama yang baru.
Proses pendaftaran dirut baru itu mulai 14-24 Februari 2023 hingga pukul 17.00 WIB. Dalam penjaringan dirut ini, PT Bank Sumut memberikan beberapa kriteria dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Berikut Kriteria Calon Dirut Bank Sumut, yakni:
- Warga Negara Indonesia.
- Setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki Usia Maksimal 60 tahun pada saat melakukan pendaftaran
- Menguasai Bahasa Inggris
- Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan negara atau tindakan tercela di bidang perbankan
- Mampu melaksanakan perbuatan hukum
- Memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana
- Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung kebijakan OJK
- Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat
- Tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pengurus Bank sesuai termasuk antara lain calon tidak tercantum dalam Daftar Tidak Lulus dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet
- Tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit
- Pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya
- Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan
- Kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan bank yang sehat
- Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada Bank, perusahaan dan/atau lembaga lain
- Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% dari modal di setor pada Bank dan/atau pada suatu perusahaan lai
- Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris
- Telah memiliki sertifikat manajemen risiko minimal tingkat IV (Empat).
Persyaratan Administratif
- Fotokopi tanda pengenal, dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Daftar Riwayat Hidup, dengan format sesuai lampiran II.F Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.39/SEOJK.03/2016 (ditandatangani diatas materai cukup):
- Daftar Isian bagi Calon Pengurus Bank lampiran LE Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.39/SEOJK.03/2016 (ditandatangani diatas materai cukup]);
- Pas foto terakhir ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar berwarna latar belakang putih
- Contoh tandatangan dan paraf dengan tinta warna biru
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir (dilegalisasi)
- Bukti telah memiliki sertifikat manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenal Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum serta refreshment yang dilakukan [membawa sertifikat asli dan copy pada saat pendaftaran)
- Surat Keterangan atau bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berpengalaman dalam operasional bank paling singkat 5 (lima) tahun sebagai Pejabat Eksekutif Bank;
- Surat Keterangan kesehatan Jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Negeri:
- Surat Keterangan bebas dari mengkonsumsi Narkoba dari BNN;
- Surat pernyataan (ditandatangani dengan materai cukup) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
- Berkomitmen untuk mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang perbankan dan mendukung kebijakan OJK
- Tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan
- Tidak sedang dilarang untuk menjadi Pihak Utama yang antara lain tidak tercantum dalam Daftar Tidak Lulus (DTL)
- Tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
- Bukan merupakan pengendali, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dari badan hukum yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet
- Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pemegang saham, pengendali, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseoran dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan
- Tidak merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain
- Tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk besan dengan sesama anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris (berlaku bagi mayoritas anggota Direksi bank)
- Tidak memiliki saham melebihi 25% dari modal di setor pada suatu perusahaan lain baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
- Tidak sedang menjalani proses hukum, proses penilaian kemampuan dan kepatutan, dan/atau sedang menjalani proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan/reputasi keuangan dan/atau kompetensi pada suatu LJK
- Berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk mengembangkan óperasional bank yang sehat dengan prinsip kehati-hatian perbankan dan mendukung kebijakan OJK
- Tidak akan melakukan dan/atau mengulangi perbuatan dan/atau tindakan yang menyebabkan yang bersangkutan termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama;
- Tidak akan memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direktur:
- Tidak memiliki hubungan keuangan, hubungan kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan dengan bank, yang dapat mempengaruhi kemampuan untuk bertindak independen sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi Bank Umum
- Bersedia menerima keputusan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dan tidak akan mengajukan tuntutan atau gugatan dalam bentuk apapun terhadap hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Panitia Seleksi
- Surat Penyataan pribadi bahwa yang bersangkutan merupakan pihak yang independen terhadap Pemegang Saham Pengendali Bank
- Surat penyataan pribadi atas nama yang masih memiliki jabatan rangkap (namun bersedia melepaskan jabatan tersebut), yang menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatan rangkap tersebut apabila disetujui OJK sebagai anggota Direksi Bank
- Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik
Apabila kriteria dan persyaratan administrasi dapat terpenuhi, detikers dapat mengirimkan berkas kepada Panitia Seleksi PT.Bank Sumut cq. Komite Remunerasi dan Nominasi PT. Bank Sumut dengan alamat Gedung PT.Bank Sumut lantai 4, Jl. Imam Bonjol No. 18 Medan – 20152.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia di Sekretariat Dewan Komisaris PT.Bank Sumut (Sdri.Nurul Huda Chasanah Hp.0821.7293.4359 dan Raysa Hp.081267324106) pada jam 08.00-17.00 WIB