LANGSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memberikan klarifikasi resmi sekaligus hak jawab terkait pemberitaan yang beredar sebelumnya mengenai dugaan adanya oknum jaksa yang menerima sejumlah uang dalam penanganan perkara pelecehan seksual di Kota Langsa.
Berdasarkan hasil konfirmasi, penelusuran, dan konfrontasi informasi yang dilakukan langsung kepada pihak Penasihat Hukum (PH) serta pihak keluarga dari Saudara Edi Irawan, ditemukan fakta bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak benar.
Pihak keluarga dan penasihat hukum menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan institusi Kejaksaan maupun oknum jaksa dalam isu dugaan aliran dana tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa menyampaikan bahwa setelah dilakukan klarifikasi mendalam, tuduhan yang sempat mencuat di media tersebut murni merupakan kesalahpahaman informasi sepihak di tingkat bawah.
“Kami sudah meminta keterangan langsung dari Penasihat Hukum maupun pihak keluarga inti dari Saudara Edi Irawan. Hasilnya, mereka secara sadar menyatakan dan meluruskan bahwa tidak ada satu rupiah pun uang yang mengalir ke pihak Kejaksaan, dan nama-nama jaksa yang sempat dicatut sama sekali tidak terlibat dalam pusaran masalah tersebut,” tegasnya dalam keterangan pers tertulis, Senin (8/6/2026).
Proses hukum yang berjalan termasuk status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta hukum di lapangan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penahanan atau pembebasan seseorang dalam suatu perkara didasarkan pada pemenuhan unsur pidana dan asas keadilan, bukan karena adanya intervensi atau transaksi materiil.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa telah dan akan terus melaksanakan tugasnya secara profesional, proporsional, serta berintegritas. Penanganan perkara ini berjalan murni demi tegaknya keadilan di Kota Langsa,” tambahnya.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Media
Melalui hak jawab ini, Kejari Langsa mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan rekan-rekan media untuk lebih bijak, berhati-hati, serta selalu melakukan check and recheck (konfirmasi) sebelum menyebarkan informasi yang belum tervalidasi kebenarannya.
Hal ini penting guna menghindari pembunuhan karakter terhadap aparatur penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, maka tuduhan yang dialamatkan kepada pihak Kejaksaan dalam pemberitaan terdahulu dinyatakan clear (selesai) dan tidak terbukti.
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI LANGSA
Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi: Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kejari Langsa.






