Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menghimbau agar masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun baru masehi. Himbauan tersebut dalam surat kepada Imum Syeik (Imam Masjid) dan Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) nomor 451/1987 yang ditandatangani Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, meminta menyampaikan himbauan itu melalui khutbah Jumat.
“Menganjurkan pada Khatib Jumat untuk menyampaikan himbauan agar tidak merayakan Malam Pergantian Tahun Baru Masehi 2024,” demikian bunyi salah satu poin dari surat tersebut, dikutip Rabu (27/12/2023).
Pemkab meminta agar masyarakat mengisi malam pergantian tahun baru dengan kegiatan keagamaan yang sesuai syariat Islam.
Aceh merupakan provinsi yang kerap melarang masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru masehi, baik dalam bentuk himbauan atau aturan lainnya. Hal tersebut dianggap memberikan banyak dampak negatif, terlebih dengan berhura-hura. Perayaan itu juga dianggap berpotensi melanggar banyak syariat Islam.
Adapun masyarakat, sebagian besar tidak masalah dengan larangan tersebut. Sebagian masyarakat lain lebih memilih untuk merayakan atau berlibur tahun baru ke provinsi lain yang terdekat.