Lhoksukon – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Menggandeng Dinas Kominfosa Aceh dalam Menyelenggarakan FGD Integrasi Informasi Publik dan Pendampingan bagi Puluhan Pejabat Pengelola Informasi Publik dari SKPK di Lingkungan Pemkab Aceh Utara, Kamis 22/06/2023. Kegiatan ini berlangsung selama satu hari di Aula MK Mulia Hotel Lhoksukon.
Turut hadir Kabid Layanan Informasi Publik Kominfosa Aceh, Safrijal, para kabid dari Dinas terkait, Sekretaris, Kasubbag, dan para Kabag Setdakab Aceh Utara.
Menurut Safrizal AR, S.Sos., MM, pemateri pada FGD, kegiatan hari ini sangat penting untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam mengakses informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008. “Keterbukaan informasi publik merupakan wujud dari tegaknya demokrasi di negeri ini,” papar Safrizal. Safrizal juga mengajak seluruh SKPK untuk terus mengaktifkan PPID dan mengelolanya dengan baik. “Hal itu penting untuk memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat Kabupaten Aceh Utara,” pinta Safrijal.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Utara melalui Kabag Kominfo dan Persandian Setdakab Aceh Utara, Hamdani, S.Ag., M.Sos, mengucapkan terima kasih kepada Kadis Kominfosa Aceh yang telah merealisasikan program Pemdampingan Bagi Pejabat Pengelola PPID.
“Rencana FGD ini kita rencanakan sejak awal 2022, namun baru hari ini dapat terealisasi,” ungkap Hamdani.
Lebih lanjut, Hamdani meminta kepada Pejabat Pengelola PPID untuk terus mengupdate data yang diperlukan sehingga PPID SKPK berjalan sesuai harapan dan amanah Undang-Undang.
Para peserta mendapatkan pendampingan langsung selama 6 jam oleh Pemateri Provinsi dari Kominfosa Aceh. Peserta diwajibkan membuka aplikasi PPID yang sudah disiapkan. Usai kegiatan tersebut, para peserta juga diundang dalam sebuah grup, bergabung dalam Grup WA PPID Kabupaten Aceh Utara, dan berfoto bersama dengan Tim Kominfosa Provinsi Aceh.