Lhokseumawe – Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia kembali menggelar Annual International Conference On Islamic Studies (AICIS) ke-22, dengan menghasilkan rumusan Surabaya Charter atau Piagam Surabaya.
Ada enam rumusan Surabaya Charter, diantaranya menegaskan penolakan terhadap politik identitas.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di UIN Sunan Ampel Surabaya, mulai tanggal 2 hingga 5 Mei 2023, dan dibuka langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan ditutup oleh Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi, serta diikuti oleh para akademisi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Pada kegiatan tersebut menampilkan sebanyak 180 paper pilihan yang terbagi menjadi 48 kelas paralel, dengan tema “Recontextualizing Fiqh for Equal Humanity and Sustainable Peace“.
Dua putra Aceh menjadi pembahas pada kegiatan AICIS tersebut yaitu, Rektor IAIN Lhokseumawe, Dr. Danial M.Ag dan Wakil Rektor I IAIN Lhokseumawe Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr. Iskandar, M.Si.
Rektor IAIN Lhokseumawe diamanahkan yang dalam pembahasannya 4 topik diantaranya yaitu:
1. The harmonization of polygamy between islamic law and ilegal law in Indonesia.
2. Analys of the death penalty for corruptors islamic law perspective.
3. Child-friendly jurisprudence and ITS aplication in effort to prevent harassment Cases in islamic boarding schools.
4. Analisis Ma’na cum maghza atas ayat kesaksian wanita (Q.s Al baqorah (2) 282.
Rektor IAIN Lhokseumawe, Dr. Danial M.Ag mengatakan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-22 menghasilkan rumusan Surabaya Charter atau Piagam Surabaya, salah satunya menegaskan penolakan terhadap politik identitas.
“AICIS ke-22 yang digelar di UIN Sunan Ampel Surabaya yang di buka oleh menteri agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas, Alhamdulillah berjalan lancar,” kata Danial.
Sementara itu, Wakil Rektor I IAIN Lhokseumawe Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr. Iskandar, M.Si juga akan pembahas 4 topik pembicaraan yaitu :
1. The issues of contestation between fiqih and culture Indonesia the new maqasaid Al – Sharia paradigm in dangers of forced marriage against.
2. Rethingking the non – retroctive principle towards a justice – based fiqh reconstruction of seksual violence.
3. Reinterpretasi teks misoginis perspektif maqashid.
4. Integrasi maqashid shari’ah dan medis untuk memformulasikan fiqih baru atas problematika disorders of sexual development.
Wakil Rektor I IAIN Lhokseumawe Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr. Iskandar, M.Si mengatakan, kegiatan tersebut juga menghadirkan cendekiawan muslim internasional sebagai pembicara di AICIS yang ke-22 itu.
“Kegiatan itu dihadiri oleh cendekiawan muslim internasional. Diantaranya, Dr (HC) KH Yahya Cholil Staquf dari Indonesia, Prof Abdullahi Ahmed An Na’im dari Amerika Serikat, Prof Dr Usamah Al-Sayyid Al Azhary dari Universitas Al Azhar di Mesir, dan lain lain,” ujar Warek I IAIN Lhokseumawe.
Lebih Lanjut, Iskandar mengatakan kegiatan tersebut rutin dilakukan setiap tahunnya oleh kementerian Agama.
“AICIS merupakan kegiatan rutin yang digelar Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidilkan Islam dan pada tahun 2023 ini adalah jilid ke 22,” pungkasnya.
Perlu diketahui, kegiatan tersebut menghadirkan cendikiawan muslim internasional yang hadir sebagai pembicara, antara lain: Dr (HC) KH Yahya Cholil Staquf (Indonesia), Prof Dr Siti Ruhaini Dzuhayatin, MA (Indonesia), Prof Abdullahi Ahmed An Na’im (Amerika Serikat), Prof Dr Usamah Al-Sayyid Al Azhary (Universitas Al Azhar di Mesir), Muhammad Al Marakiby, PhD (Mesir), Dr Muhammad Nahe’i, MA (Indonesia), Prof Dr Rahimin Affandi Bin Abdul Rahim (Malaysia), Prof Mashood A. Baderin (Inggris), Dr (HC) KH Afifuddin Muhajir (Indonesia), Prof Dr Şadi Eren (Turki), Prof Tim Lindsey PhD (Australia), Prof Dr Mohd Roslan Bin Mohd Nor (Malaysia), dan Ning Allisa Qotrunnada Wahid (Indonesia).