Lhokseumawe – Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Jumat (5/5/2023) siang, menerima pengembaliam dana sebesar Rp 3.178.400.000 dari PTPL Lhokseumawe.
Sedangkan pengembalian dana tersebut dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH, menjelaskan, dana yang dikembalikam tersebut awalnya berasal dari PT RS Arun yang telah diserahkan ke PTPL beberapa waktu lalu.
“Karena pihak PTPL merasa tidak berhak menerima uang tersebut, maka diserahkan kepada Kejaksaan,” katanya.
Jadi lanjutnya, pihaknya akan menyita uang tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Sementara uang itu pun akan di simpan di Rekening Pemerimtah Lainnya, yakni di Bank Syariah Indenesia (BSI), hingga adanya putusan tetap dalam perkara ini.
Setelah ada putusan tetap, nantinya baru disetor ke kas negara.
Pada kesempatan ini, Lalu Syaifudin juga mengucapkan terimakasih pada PTPL dan Pemko Lhokseumawe yang mendukung penegakan hukum dalam perkara ini.
Serta ia mengimbau kepada semua pihak yang merasa pernah menerima uang dari dugaan tindak pidana korupsi PT RS Arun, dengan kesadaran sendiri dapat menyerahkan ke Jaksa, seperti yang dilakukan PTPL.
Bila tidak ada niat baik, dipastikan pihaknya akan terus mengusut.
“Ini yang dikembalikan baru tiga miliar rupiah, sedangkan hasil hitungan awal adanya kerugian capai Rp 30 miliar rupiah.
Walaupun finalnya masih menunggu keluarnya hasil audit dari lambaga keuangan negara,” paparnya.
Ditanya tentang potensi tersangka, Lalu Syaifudin menyebutkan, minimal akan dua orang yang akan menjadi tersangka.
Sedangkan penetapan tersangka diperkirakan akan dilakukan dalam bulan ini, setelah keluar hasil audit kerugian negara dari ahli keuangan negara.
Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp. 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).
Dalam menindaklanjuti kasus ini, phak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar lebih kurang sekitar Rp 30 miliar.(*)