Lintas Media
[the_ad id="864"]
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

Kasus PT RS Arun Lhokseumawe, Jaksa Terima Pengembalian Uang Rp 3 Miliar

6 Mei 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
Kasus PT RS Arun Lhokseumawe, Jaksa Terima Pengembalian Uang Rp 3 Miliar

BeritaTerkait

Sikapi Pemberitaan Dugaan Aliran Dana, Kejari Langsa Pastikan Bersih dan Profesional: Penasihat Hukum dan Keluarga Akui Tidak Ada Keterlibatan Jaksa

Sumbat 5 Tahun Selesai di Tangan Imum Jon, Petani Meurah Mulia Kini Bisa Senyum Sumringah

Saksi Ditahan Pelaku Bebas, Oknum Pengacara di Langsa Diduga Gelapkan Uang Damai Rp130 Juta

Lhokseumawe – Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Jumat (5/5/2023) siang, menerima pengembaliam dana sebesar Rp 3.178.400.000 dari PTPL Lhokseumawe.

Sedangkan pengembalian dana tersebut dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH, menjelaskan, dana yang dikembalikam tersebut awalnya berasal dari PT RS Arun yang telah diserahkan ke PTPL beberapa waktu lalu.

“Karena pihak PTPL merasa tidak berhak menerima uang tersebut, maka diserahkan kepada Kejaksaan,” katanya.

Jadi lanjutnya, pihaknya akan menyita uang tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Sementara uang itu pun akan di simpan di Rekening Pemerimtah Lainnya, yakni di Bank Syariah Indenesia (BSI), hingga adanya putusan tetap dalam perkara ini.

Setelah ada putusan tetap, nantinya baru disetor ke kas negara.

Pada kesempatan ini, Lalu Syaifudin juga mengucapkan terimakasih pada PTPL dan Pemko Lhokseumawe yang mendukung penegakan hukum dalam perkara ini.

Serta ia mengimbau kepada semua pihak yang merasa pernah menerima uang dari dugaan tindak pidana korupsi PT RS Arun, dengan kesadaran sendiri dapat menyerahkan ke Jaksa, seperti yang dilakukan PTPL.

Bila tidak ada niat baik, dipastikan pihaknya akan terus mengusut.

“Ini yang dikembalikan baru tiga miliar rupiah, sedangkan hasil hitungan awal adanya kerugian capai Rp 30 miliar rupiah.

Walaupun finalnya masih menunggu keluarnya hasil audit dari lambaga keuangan negara,” paparnya.

Ditanya tentang potensi tersangka, Lalu Syaifudin menyebutkan, minimal akan dua orang yang akan menjadi tersangka.

Sedangkan penetapan tersangka diperkirakan akan dilakukan dalam bulan ini, setelah keluar hasil audit  kerugian negara dari ahli keuangan negara.

Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp. 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).

Dalam menindaklanjuti kasus ini, phak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar lebih kurang sekitar Rp 30 miliar.(*)

Sumber : Serambinews.com
Tags: Jaksa Terima PengembalianKasus PT RS ArunKejaksaan Negeri LhokseumawePTPL Lhokseumawe
ShareSendShareTweet

Related Posts

Sikapi Pemberitaan Dugaan Aliran Dana, Kejari Langsa Pastikan Bersih dan Profesional: Penasihat Hukum dan Keluarga Akui Tidak Ada Keterlibatan Jaksa

Sikapi Pemberitaan Dugaan Aliran Dana, Kejari Langsa Pastikan Bersih dan Profesional: Penasihat Hukum dan Keluarga Akui Tidak Ada Keterlibatan Jaksa

8 Juni 2026
Sumbat 5 Tahun Selesai di Tangan Imum Jon, Petani Meurah Mulia Kini Bisa Senyum Sumringah

Sumbat 5 Tahun Selesai di Tangan Imum Jon, Petani Meurah Mulia Kini Bisa Senyum Sumringah

7 Juni 2026
Saksi Ditahan Pelaku Bebas, Oknum Pengacara di Langsa Diduga Gelapkan Uang Damai Rp130 Juta

Saksi Ditahan Pelaku Bebas, Oknum Pengacara di Langsa Diduga Gelapkan Uang Damai Rp130 Juta

6 Juni 2026
Rayakan Idul Adha 1447 H, Warga Dusun Buket Rata Punteut Sembelih 5 Ekor Lembu dan 5 Ekor Kambing

Rayakan Idul Adha 1447 H, Warga Dusun Buket Rata Punteut Sembelih 5 Ekor Lembu dan 5 Ekor Kambing

27 Mei 2026
Sambut Idul Adha, Imum Jon Anggota DPRA Fraksi PA Saweu Ulama Aceh Utara

Sambut Idul Adha, Imum Jon Anggota DPRA Fraksi PA Saweu Ulama Aceh Utara

26 Mei 2026
KPI UIN Suna Catat Prestasi, 13 Mahasiswa Raih Beasiswa Bank Indonesia

KPI UIN Suna Catat Prestasi, 13 Mahasiswa Raih Beasiswa Bank Indonesia

25 Mei 2026
Next Post
Masuki Hari Kedelapan, Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg DPRK ke KIP Lhokseumawe

Masuki Hari Kedelapan, Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg DPRK ke KIP Lhokseumawe

PKS Daftarkan 580 Bacaleg ke KPU RI, Jadi Partai Pertama Daftarkan Calon Legislatif

PKS Daftarkan 580 Bacaleg ke KPU RI, Jadi Partai Pertama Daftarkan Calon Legislatif

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.