Lintas Media
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

Polisi Ciduk Satu Tersangka Pengutip Retribusi Sampah dengan Surat Palsu di Lhokseumawe

November 15, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Polisi Ciduk Satu Tersangka Pengutip Retribusi Sampah dengan Surat Palsu di Lhokseumawe

(Foto: Rilis)

Lhokseumawe – Tim Sat Reskrim Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus memalsukan surat retribusi sampah mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe, dalam pengungkapan ini polisi juga membekuk satu tersangka.

BeritaTerkait

Pj Bupati Aceh Utara Dan Pangdam IM Tanam Perdana Program I’M Jagong

PMI Aceh Utara Lepas Keberangkatan Kontingen Ikuti Jumbara PMR di Aceh Tamiang

Persentase Stunting Berhasil Ditekan, Pemkab Aceh Utara Ikuti Penilaian Kinerja di Provinsi

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK mengatakan, tersangka berinisial RS (40) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Selain itu, sejumlah barang bukti juga ikut diamankan yakni, satu set perangkat komputer yang digunakan tersangka untuk membuat surat setoran retribusi daerah palsu, 23 lembar surat setoran retribusi daerah palsu, satu unit sepeda motor dan satu lembar surat setoran retribusi daerah palsu asli sebagai pembanding.

ADVERTISEMENT

Lanjutnya, kasus ini terungkap setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemko Lhokseumawe membuat laporan dengan LP /119/X/2022/SPKT/Sek Sakti/Res Lsw/Polda Aceh tanggal 14 Oktober 2022.

“Modus yang dilakukan tersangka, mendatangi tempat usaha dan mengaku kalau dirinya adalah petugas pengutip retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe. Kemudian, Tersangka menanyakan pemilik tempat usaha dan apakah sudah menyetor retribusi sampah serta mencatatnya,” ujar Kapolres.

Lalu RS membuat kuitansi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) lengkap dengan kop Pemko Lhokseumawe Dinas Lingkungan Hidup, tanda tangan atas nama petugas Yusra dan stempel. Selanjutnya, tersebut tersangka kembali ke tempat usaha untuk menyerahkan SSRD yang telah dibuat, sehingga pemilik usaha menjadi dan membayar sesuai nominal yang disebutkan di surat itu.

“Tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 43 kali dengan sasaran tempat – tempat usaha yang tersebar di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Rata – rata tempat usaha yang dipungut retribusi sampah untuk jangka waktu satu tahun jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 60 ribu sampai Rp 4.329,000, sementara total uang yang berhasil diambil tersangka Rp 11.260,000,” pungkas AKBP Henki Ismanto.

Untuk sementara, tambah Kapolres, tersangka masih satu orang. Namun, akan terus didalami apakah ada tersangka lain dalam perkara ini. Selain itu, akibat perbuatan tersangka berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.

AKBP Henki Ismanto menambahkan, RS ditahan di sel tahanan Mapolsek Banda Sakti sejak 15 Oktober 2022 dan dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 263 ayat 1 dan 2 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukum enam tahun penjara.

Editor : Riza Mirza
ShareSendShareTweet

Related Posts

Pj Bupati Aceh Utara Dan Pangdam IM Tanam Perdana Program I’M Jagong

Pj Bupati Aceh Utara Dan Pangdam IM Tanam Perdana Program I’M Jagong

Mei 23, 2023
PMI Aceh Utara Lepas Keberangkatan Kontingen Ikuti Jumbara PMR di Aceh Tamiang

PMI Aceh Utara Lepas Keberangkatan Kontingen Ikuti Jumbara PMR di Aceh Tamiang

Mei 20, 2023
Persentase Stunting Berhasil Ditekan, Pemkab Aceh Utara Ikuti Penilaian Kinerja di Provinsi

Persentase Stunting Berhasil Ditekan, Pemkab Aceh Utara Ikuti Penilaian Kinerja di Provinsi

Mei 18, 2023
Bersama Mukim dan Geusyik, Pemkab Aceh Utara Cari Solusi Kekeringan Di Krueng Pase

Bersama Mukim dan Geusyik, Pemkab Aceh Utara Cari Solusi Kekeringan Di Krueng Pase

Mei 17, 2023
Pemko Lhokseumawe Dukung Penuh Mitigasi Bencana dan Ekowisata Mangrove

Pemko Lhokseumawe Dukung Penuh Mitigasi Bencana dan Ekowisata Mangrove

Mei 16, 2023
Pj Bupati Aceh Utara Dampingi Pangdam IM Tinjau Lahan Jagung di Sawang

Pj Bupati Aceh Utara Dampingi Pangdam IM Tinjau Lahan Jagung di Sawang

Mei 11, 2023
Next Post
Menteri Agraria Tata Ruang/BPN RI Serahkan 1000 Sertifikat Plasma, Pj Bupati Aceh Utara Ucapkan Terimakasih

Menteri Agraria Tata Ruang/BPN RI Serahkan 1000 Sertifikat Plasma, Pj Bupati Aceh Utara Ucapkan Terimakasih

PJ Bupati Aceh Utara Ajak ASN Sosialisasi Lingkungan Bersih

Pj Bupati Aceh Utara Ajak ASN Sosialisasi Lingkungan Bersih

Terbaru

RKPD 2024 Masuk Tahapan Konsultasi Publik, Begini Tanggapan Ketua Panleg DPRK Aceh Utara

RKPD 2024 Masuk Tahapan Konsultasi Publik, Begini Tanggapan Ketua Panleg DPRK Aceh Utara

Januari 22, 2023
Inpres Jaya Vs Pangeran FC Tampil Pada Laga Pembuka Open Turnamen Sepakbola Facrul Razi Cup

Inpres Jaya Vs Pangeran FC Tampil Pada Laga Pembuka Open Turnamen Sepakbola Facrul Razi Cup

Agustus 21, 2022
Yapenbit Sosialisasi Pengaruh Era Digital Ke Generasi Muda Kota Lhokseumawe

Yapenbit Sosialisasi Pengaruh Era Digital Ke Generasi Muda Kota Lhokseumawe

September 27, 2022

Tren

  • Politeknik Negeri Lhokseumawe Gelar Seminar Nasional Ke-6

    Politeknik Negeri Lhokseumawe Gelar Seminar Nasional Ke-6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muslem Hamidi Jadi Pembicara pada Musyawarah Rakyat ke-23 Provinsi Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lintas Media

© 2022 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2023 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2023 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In