ACEH UTARA – Dewan Kesenian Aceh (DKA) Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Disporaparkraf Aceh Utara yang menolak permohonan izin pembangunan gerai dan gudang koperasi di atas lahan aset daerah bekas lapangan upacara kampung baru Lhoksukon. Langkah ini dinilai sebagai wujud komitmen nyata pemerintah dalam mempertahankan ruang publik bagi masyarakat, sebagai tempat bermain anak dan taman Kota.
Pemegang mandat Dewan Kesenian Aceh Utara, Romi Pasla, S.A.P, menegaskan bahwa penataan Tata Ruang Kota Lhoksukon harus berorientasi pada pemenuhan fasilitas sosial dan kepentingan Publik Secara khusus, ia menyoroti lahan bekas Lapangan Upacara yang kini diwacanakan sebagai area hijau ingin dijadikan sebagai gerai Koperasi.
“Kami mendukung penuh pernyataan dan ketegasan Kepala Disporaparkraf Aceh Utara. Penataan Tata Ruang Kota Lhoksukon—khususnya pada lahan bekas Lapangan Upacara—harus tetap dipertahankan dan difungsikan sebagai wahana Taman Kota yang ramah bagi anak anak serta tempat santai bagi warga yang membutuhkan suasana asri dan nyaman,bukan untuk sektor komersial,” ujar Romi, Kamis (21/05/2026).
Menurut Romi, keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) dan pusat rekreasi keluarga di pusat ibu kota kabupaten sangat krusial. Selain berfungsi secara ekologis, fasilitas tersebut menjadi wadah interaksi sosial, ruang kreativitas, dan media hiburan sehat yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Aceh Utara saat ini.
Komitmen Pemkab: Aset Daerah Khusus Fasilitas Publik
Sikap Dewan Kesenian Aceh Utara ini sejalan dengan keputusan resmi Pemkab Aceh Utara melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparkraf).
Sebelumnya, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Syariah Gampong Kuta Lhoksukon mengajukan permohonan pemanfaatan aset daerah seluas 1.000 M^2 di Dusun Teuku Umar untuk pembangunan gedung operasional dan pergudangan.
Meski pihak gampong melalui Keuchik Kuta Lhoksukon, Jamian, beralasan pembangunan gerai tersebut untuk mendongkrak ekonomi warga lokal, Pemkab tetap konsisten pada fungsi tata ruang yang sudah ditetapkan.
Kepala Disporaparkraf Aceh Utara melalui Kepala Bidang Olahraga, Zulfikar, menjelaskan bahwa kawasan tersebut telah dikunci sebagai sarana olahraga rekreasi dan fasilitas umum.
“Pemanfaatan aset daerah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR. Kami tidak dapat mengizinkan pembangunan komersial di atas lahan yang didedikasikan untuk fasilitas umum, karena berpotensi membatasi akses masyarakat dan bertentangan dengan program strategis daerah,” tegas Zulfikar dalam keterangannya secara terpisah.
Melalui sinergi kepedulian dari lembaga kebudayaan seperti DKA Utara dan ketegasan regulasi dinas terkait, Pemkab Aceh Utara berkomitmen untuk terus memproteksi aset-aset daerah guna memastikan pembangunan kota Lhoksukon yang tertata, indah, dan berpihak pada kepentingan publik yang lebih luas.[R]






