Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil menangkap terduga pelaku penembakan terhadap seorang mahasiswa di Lhokseumawe. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepucuk senapan angin yang digunakan oleh terduga.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Salman Alfrasi mengatakan, hari ini Kamis (20/10/2022) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan Senapan Angin di Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka adalah A (39) warga Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe. Ia diduga melakukan penembakan dengan senapan angin terhadap seorang mahasiswa AH (20) asal Teluk Ambul Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil.
Penembakan terhadap korban, jelas Salman, terjadi hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di Warkop Malem Kupie Desa Blang Pulo.
Peristiwa tersebut, lanjut Salman, terjadi saat korban hendak pulang ke kos setelah melaksanakan rapat bersama teman-temannya di kedai Malem Kupi, namun pada saat hendak mengambil sepeda motor, korban tiba-tiba berlari kembali ke arah temannya dan langsung mengatakan bahwa dirinya ditembak sambil memegang mata sebelah kiri.
Selanjutnya, ungkap Salman, melihat mata korban berdarah, teman korban langsung membawa korban ke Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe guna mendapatkan perawatan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sepucuk senapan angin sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada tersangka dijerat dengan Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI No. 12/1951dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Salman.