Lhokseumawe – Pengadilan Negeri Tipikor kembali menggelar persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat, 29 Juli 2022.
Persidangan tersebut digelar melalui video conference, Jaksa dan Hakim di PN Tipikor Banda Aceh, terdakwa dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Saifuddin.
Sidang Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Dana Desa Gampong Paya Bili Tahun Anggaran 2021 itu, dipimpin Majelis Hakim Eli Yurita, dengan Hakim Anggota Deny Syahputra dan Ani Hartati.
Kedua Terdakwa diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Muhammad Jefri Bin Zulkifli Ahmad dengan Nomor Registrasi Perkara: 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna dan Muhammad Suheri Bin Ismail Usman dengan Nomor Registrasi Perkara: 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna.
Muhammad Jefri Bin Zulkifli Ahmad merupakan merupakan Bendahara Gampong Paya Bili, sedangkan Muhammad Suheri Bin Ismail Usman adalah mantan Geuchik Gampong yang sama.
Kejari Lhokseumawe Mukhlis, melalui Kasi Intel Benny Daniel Parlaungan mengatakan, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, keduanya didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Dana Desa Gampong Paya Bili Tahun Anggaran 2021.
“Kerugian negara yang disebabkan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan APBG Gampong Paya Bili Tahun Anggaran 2021 yaitu Rp 276 Juta. Keduanya diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasi Intel.
Pada proses persidangan tersebut, kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya Maimun Idris.