Jakarta – Pelecehan terjadi di sebuah kafe di kawasan Melawai, Jakarta Selatan. Seorang perempuan yang sedang menggunakan toilet diintip hingga payudaranya diraba oleh pelaku yang merupakan seorang juru parkir.
Kasus ini terjadi pada Jumat (11/8) malam. Korban perempuan inisial SS kemudian melaporkan aksi pelecehan seksual itu ke polisi hingga akhirya pelaku ditangkap dan ditahan.
Korban Diintip saat Sedang Buang Air
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma menjelaskan korban saat itu menggunakan toilet di kafe tersebut. Pelaku rupanya mengintipnya dari sela-sela pintu toilet.
“Jadi gini nih, korban lagi mau ke WC, ke toilet, terus udah gitu dia kan kebetulan toiletnya itu kan pintunya nggak terlalu tertutup gitu, akhirnya (pelaku) nengoklah dari sela-sela pintu itu yang di bawah, ngintip lah. Sesudah gitu, pas udah ngintip, kemudian dia (korban) kan teriak tuh, nggak jadilah dia kencing yang korbannya,” ujar Nurma kepada wartawan, Senin (15/8).
Nurma mengatakan korban berteriak ketika tahu ED mengintip di toilet. Nurma mengatakan pelaku masih berdiri di depan pintu toilet dan memegang payudara korban saat keluar dari toilet.
“Pas (korban) keluar itu melakukan pelecehan itu, dia (pelaku) peganglah payudaranya itu. (Pelaku) masih di situ, jadi masih berdiri di situ, di pintu, terus (korban) keluar, dia (pelaku) malah melakukan pelecehan itu. Pas dia (korban) keluar, baru itu (pelaku) pegang payudaranya itu cewek,” tambahnya.
Pelaku Berdalih Sedang Mabuk
Kepada polisi, pelaku berdalih melakukan pelecehan kepada pengunjung wanita karena kondisinya sedang mabuk.
“Dia (tersangka ED) kalau ditanya katanya lagi mabuk,” kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta SelatanAKPNurma kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Nurma mengatakan, ketika dicek, tersangka ED tidak dalam keadaan mabuk. Dia mengatakan hasil urine tersangka juga tidak dalam pengaruh narkotika.
“Nggak (mabuk), kita udah cek untuk labnya nggak (narkotika),” ucapnya.
Dia mengatakan tersangka ED tetap mengaku mabuk meski hasil pengecekan tak menunjukkan kondisi mabuk. Polisi telah menahan ED atas perbuatannya mengintip korban saat hendak buang air kecil hingga memegang payudara korban.
“Bilangnya mabuk doang, nggak pakai khilaf,” ucapnya.
Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan
Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Nurma mengatakan pelaku langsung diamankan petugas keamanan kafe dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tersangka sudah diamankan di Polres Jakarta Selatan, kemudian lagi dilakukan pemeriksaan. Untuk korban inisialnya SS, terus untuk yang pelakunya namanya ED. Sudah diamankan, jadi kemarin diserahkan oleh petugas di sana, petugas keamanan di M Bloc,” ujarnya.
Nurma mengatakan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan alasan mabuk. Pelaku ditahan sejak Rabu (17/8).
“Kena pasal kekerasan seksual ya, Pasal 6 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, ancamannya 4 tahun ke atas,” ucapnya.