Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai pertama yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ( KPU RI).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Senin (8/5/2023).
Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap sebagai partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pertama bisa menjadi penyemangat para bacaleg untuk memenangkan Pemilu 2024.
“Tentu puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, bahwa pada hari ini alhamdulillah di tanggal 8, PKS nomor 8 mendaftarkan menjadi peserta pertama di dalam kontestasi Pemilu 2024,” ujar Syaikhu di Kantor KPU RI, Senin (8/5/2023).
“Mudah-mudahan ini bagi kita menjadi penyemangat bahwa PKS siap menyongsong Demokrasi di 2024,” sambung dia.
Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan, dalam pendaftaran tersebut, ada 580 bacaleg yang didaftarkan.
Jumlah tersebut merupakan kuota maksimal yang ditentukan oleh KPU RI.
Ratusan bacaleg tersebut didaftarkan untuk berkontestasi pada 84 daerah pemilihan atau Dapil.
“Alhamdulillah, saya laporkan dari 580 anggota caleg, calon caleg kita, sudah terdaftar di dalam data KPU. Alhamdulillah di dalam 84 dapil, dan dalam semua itu terdapat wanita 208 wanita, artinya 35,9 persen,” kata dia.
Selain pendaftaran bacaleg untuk legislatif tingkat pusat, Aboe juga menyebut PKS telah mendaftarkan diri untuk legislatif daerah tingkat 1 dan tingkat 2.
Untuk legislatif daerah tingkat 1 atau provinsi, PKS telah mendaftar di 25 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS.
Sedangkan untuk legislatif kabupaten/kota, PKS baru mendaftarkan 150 DPD.
“Tinggal (yang belum mendaftar) 364 yang insya Allah (akan mendaftar) sampai tanggal 14,” kata Aboe.
Sebagai informasi, KPU membuka pendaftaran bacaleg pada Senin (1/5/2023) pekan lalu. Adapun batas pendaftaran bacaleg berakhir pada Minggu (14/5/2023).
Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.
Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.
Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.
Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal caleg di tiap daerah pemilihan (dapil).
Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI. Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.