Banda Aceh – Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menunjuk Sekretaris Daerah Lhokseumawe, T. Adnan, menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Wali Kota.
Penunjukan tersebut mengingat masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dan Yusuf Muhammad, berakhir pada 12 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjawab pertanyaan wartawan via WhatsApp, Senin, 11 Juli 2022.
Menurut Syakir, Pj. Gubernur Aceh sudah menyurati Wali Kota dan Sekda Lhokseumawe tentang penunjukan Plh. Wali Kota melalui surat kilat Nomor: 131.11/10334, tanggal 8 Juli 2022. Surat tersebut ditembuskan kepada Mendagri, Ketua DPRA, dan Ketua DPRK Lhokseumawe.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 131 Ayat (4) bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah.
Untuk menghindari terjadinya kekosongan Pimpinan Pemerintahan di Kota Lhokseumawe, Pj. Gubernur Aceh meminta Sekda Lhokseumawe untuk melaksanakan tugas sehari-hari Wali Kota Lhokseumawe terhitung mulai 12 Juli 2022 sampai adanya pelantikan Penjabat Wali Kota Lhokseumawe atau kebijakan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Sekda Lhokseumawe, T. Adnan, dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin sore, mengaku sudah menerima surat Pj. Gubernur Aceh itu.