Lintas Media
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Advertorial

Pj Bupati Aceh Utara Siapkan SK Tim Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024

3 Februari 2024
Reading Time: 3 mins read
A A
Pj Bupati Aceh Utara Siapkan SK Tim Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024

Aceh Utara – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPM-PPKB) Kabupaten Aceh Utara Fuad Mukhtar, S.Sos., M.S.M., melaksankan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting, di Oproom Setdakab Aceh Utara, Kamis, (1/2/2024)

BeritaTerkait

RSU Cut Meutia Sukses Lakukan Operasi Tumor Otak Pertama

Panwaslih Aceh Utara Perketat Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri Jelang Pilkada 2024

Tingkatkan efisiensi dan efektivitas dalam tugas pengawasan: Inspektorat Aceh Utara Kembangkan e-Audit Kinerja

Kepala DPM-PPKB mengatakan dalam Pelaksanaan Penurunan Stunting pihaknya telah menyusun Draf yang akan menjadi acuan Penurunan stunting dalam bentuk SK Bupati Aceh Utara tentang Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024.

Turut hadir Penjabat (PJ) Bupati Aceh Utara, DR. Mahyuzar, turut hadir melalui platform Zoom, menandai Rapat TTPS pertama di tahun 2024 dan Dihadiri para Asisten Sekda Aceh Utara, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Aceh Utara, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Aceh Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, para Kepala Bagian di lingkungan Setdakab Aceh Utara, Ketua Forum Camat, PIC Stunting Universitas Malikussaleh, para Kepala Puskesmas di lingkungan Kabupaten Aceh Utara, para Kabid Anggota TPPS Aceh Utara, Tenaga Ahli P3MD, Koordinator PKB dan Satgas Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Aceh Utara.

PJ Bupati Aceh Utara, DR. Mahyuzar, mengapresiasi langkah-langkah penanggulangan stunting di kabupaten tersebut. Ia menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap program-program yang bertujuan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak di Aceh Utara.

Pertemuan itu merupakan rapat koordinasi pertama tahun 2024 yang digelar DPM-PPKB sebagai Sekretariat TPPS Kabupaten Aceh Utara. Rakor dan Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting tersebut dipimpin Pj. Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., selaku Ketua TPPS.

Fuad Mukhtar, S.Sos., M.S.M., yang juga merupakan Sekretaris Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Aceh Utara menyampaikan bahwa Laporan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Aceh Utara Semester II Tahun 2023 telah disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui aplikasi.

“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk evaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting tahun 2023 dan menyusun agenda kerja tahun 2024 serta rencana tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan permasalahan yang ditemui selama ini,” Kata Fuad.

Rakor tersebut pihak Bappeda Aceh Utara memaparkan Dasar Hukum Percepatan Penurunan Stunting (PPS); Koordinasi Penyelenggaraan PPS; Evaluasi Capaian Percepatan Penurunan Stunting; Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Tahun 2023; Permasalahan dalam Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi; Rencana Kerja Tahun 2024; dan Rencana Tindak Lanjut.

Dasar hukum dimaksud ialah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024; Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 41 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting; dan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2023-2026.

Terkait keselarasan Koordinasi Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting (PPS), Tim PPS sesuai Perpres 72 Tahun 2021 terdiri dari Tim PPS Tingkat Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur. Tugas Tim PPS Provinsi: Mengoordinasikan wa, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan wepercepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat provinsi.

Tim PPS Tingkat Kabupaten ditetapkan oleh Bupati. Tugas Tim: Mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat kabupaten dan kecamatan.

PPS Tingkat gampong ditetapkan oleh Kepala Desa. Tugas Tim: Mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat desa.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, telah ditetapkan target nasional prevalensi stunting turun hingga 14 persen pada tahun 2024. Target itu diharapkan dapat dicapai melalui pelaksanaan lima pilar dalam strategi nasional percepatan penurunan stunting.

BKKBN Aceh menargetkan prevalensi stunting di turun hingga 19 persen pada tahun 2024. Sementara di Kabupaten Aceh Utara, BKKBN menargetkan prevalensi stunting turun hingga 22,61 persen pada tahun 2024.

Capaian target dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026, prevalensi stunting di Provinsi Aceh turun menjadi 29 persen pada tahun 2024. Sedangkan prevalensi stunting di Kabupaten Aceh Utara ditargetkan turun menjadi 28 persen pada tahun 2024.

Data elektronik Pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat eh (e-PPGBM) posisi Desember 2023, prevalensi stunting Kabupaten Aceh Utara sebesar 4,5 persen dengan jumlah 1.957 kasus balita stunting, lebih rendah dibandingkan tahun 2022 yaitu sebesar 5,4 persen.

Dalam rakor perdana tahun we2024 itu turut dipaparkan permasalahan percepatan penurunan stunting di Aceh Utara. Di antaranya: Peran TPPS Kabupaten, Kecamatan dan Gampong belum optimal (melaksanakan pemantauan dan evaluasi dua kali dalam setahun); Ketersediaan data yang masih kurang berkualitas; Capaian beberapa indikator masih rendah dan/atau belum dilaporkan/diinput dalam web monitoring aksi Bangda Kemendagri; Intervensi di Desa Lokus masih belum optimal; Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 41 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting belum direvisi sesuai dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2021; dan Kunjungan balita ke Posyandu belum maksimal, rata-rata jumlah balita yang hadir ke posyandu sekitar 87 persen.

Rencana aksi Pelaksanaan 8 Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Aceh Utara (Reviu Kinerja Tahunan) Tahun 2023 akan dilaksanakan paling lambat minggu ketiga Februari 2024; Pengisian Master Ansit, Aksi 1 dan 2 paling lambat minggu kedua Februari; Penentuan lokus 2025 paling lambat minggu ketiga Februari karena SK Lokus akan menjadi bahan kelengkapan pengusulan dana DAK Tahun 2025.

Rakor terpadu tim TTPS diharapkan menjadi langkah awal bukti keseritusan dalam penanganan angka stubting di Bumi malikussaleh, selain itu menjadi perubahan positif dalam upaya penurunan angka stunting di Kabupaten Aceh Utara pada tahun 2024. Dengan komitmen dan kerjasama semua pihak, diharapkan masalah stunting dapat diminimalisir, dan kesejahteraan anak-anak di Aceh Utara dapat terjamin dengan baik. (ADV)

ShareSendShareTweet

Related Posts

RSU Cut Meutia Sukses Lakukan Operasi Tumor Otak Pertama

RSU Cut Meutia Sukses Lakukan Operasi Tumor Otak Pertama

2 Februari 2025
Panwaslih Aceh Utara Perketat Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri Jelang Pilkada 2024

Panwaslih Aceh Utara Perketat Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri Jelang Pilkada 2024

16 November 2024
Inspektur Kabupaten Aceh Utara, Andria Zulfa, S.E., M.Si., Ph.D., CGCAE

Tingkatkan efisiensi dan efektivitas dalam tugas pengawasan: Inspektorat Aceh Utara Kembangkan e-Audit Kinerja

13 Oktober 2024
Tekan Stunting, Pj Bupati Aceh Utara Kunjungi Anak Penderita Stunting di Gampong Cot Patisah

Tekan Stunting, Pj Bupati Aceh Utara Kunjungi Anak Penderita Stunting di Gampong Cot Patisah

10 September 2024
Pj Bupati Aceh Utara Kunjungi Anak Penderita Stunting di Gampong Cot Patisah

Pj Bupati Aceh Utara Kunjungi Anak Penderita Stunting di Gampong Cot Patisah

10 September 2024
Mahyuzar

Pj Bupati Aceh Utara Prioritaskan Penanganan Stunting dan Gizi Buruk: Program Terbaru dan Langkah Nyata

7 September 2024
Next Post
Raker MD KAHMI Lhokseumawe – Aceh Utara: Mempertahankan Integritas Demokrasi Menuju Pemilu 2024

Raker MD KAHMI Lhokseumawe - Aceh Utara: Mempertahankan Integritas Demokrasi Menuju Pemilu 2024

BPM PPKB Aceh Utara Tekan Angka Stunting dengan Berbagai Upaya

BPM PPKB Aceh Utara Tekan Angka Stunting dengan Berbagai Upaya

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Maaf, Anda tidak boleh menyalin konten ini.

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.