Calang – Pj Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M. Si, menghadiri Acara Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilu, Sabtu (10/02/2024). Acara ini, yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya, diselenggarakan oleh KIP dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur Forkopimda, Dandim, Kapolres, Danki Brimob, Ketua KIP dan Ketua Panwas, serta perwakilan SKPK, pimpinan parpol, tim pemenangan, dan unsur terkait lainnya.
Dalam arahannya, Pj Bupati menyampaikan harapannya agar pemilu di Aceh Jaya dapat berlangsung dengan aman, damai, tertib, dan lancar. Meskipun menyadari adanya potensi permasalahan, ia menekankan pentingnya penyelesaian melalui mekanisme menyawarah di tingkat terendah, dengan menjunjung tinggi ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap semua unsur penyelenggara pemilu dapat menyelesaikan permasalahan di tingkat paling bawah melalui mekanisme menyawarah, dengan menjunjung tinggi ketentuan yang berlaku,” ujar Pj Bupati.
Terhadap kekhawatiran kesehatan petugas penyelenggara pemilu, Pj Bupati mendorong Dinas Kesehatan dan Direktur RS Teuku Umar untuk menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan yang diperlukan. Ia meminta pihak KIP untuk menyampaikan permintaan melalui surat agar dapat segera direspons oleh Kadis Kesehatan bersama Direktur Rumah Sakit, dengan menekankan bahwa kelengkapan administrasi ini penting untuk menjaga integritas semua pihak.
“Saya berharap Dinas Kesehatan dan Direktur RS Teuku Umar dapat menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan yang diperlukan untuk tindakan medis tertentu,” tambahnya.
Pada bagian lain, Pj Bupati menghimbau parpol yang terlibat dalam pemilu untuk mengambil peran sesuai tanggung jawabnya dalam penertiban alat peraga kampanye (APK). Tujuannya adalah mencegah perselisihan yang mungkin terjadi dengan masyarakat dan pihak lain di lokasi-lokasi pemasangan alat peraga.
“Saya menghimbau agar parpol yang terlibat mengambil peran sesuai tanggung jawabnya dalam penertiban alat peraga, agar tidak terjadi perselisihan dengan siapapun,” ungkap Pj Bupati.
Murtala juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara KIP dan Panwas dalam penertiban alat peraga masing-masing parpol atau calon legislatif.