Calang – Penjabat Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., membuka kegiatan Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Setdakab Aceh Jaya pada Jumat (12/01/2024).
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Aceh Jaya menyampaikan bahwa penempatan pejabat dalam satu jabatan disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah tuntutan organisasi. Saat ini, Aceh Jaya mengalami perubahan Qanun SOTK, yaitu Qanun tentang struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Qanun tersebut telah disahkan, sehingga Pemerintah Aceh Jaya perlu menindaklanjutinya. Amanat dari Qanun tersebut adalah beberapa organisasi perangkat daerah di Aceh Jaya mengalami penggabungan.
“Tadinya ada dua organisasi perangkat daerah yang digabung menjadi satu. Untuk menentukan siapa yang lebih berkompeten ditempatkan dalam organisasi perangkat daerah yang baru tersebut, maka pada hari ini kita laksanakan uji kompetensi,” kata Pj. Bupati Aceh Jaya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Aceh Jaya, T. Reza Fahlevi, juga menyampaikan bahwa uji kompetensi pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tahun 2024 diikuti oleh 22 orang pejabat. Satu orang di antaranya telah mengundurkan diri karena usianya sudah mendekati pensiun.
Ia menambahkan, para penguji uji kompetensi ini adalah:
Sekretaris Daerah Aceh Jaya (ketua)
Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya
Rektor Universitas Teuku Umar: Prof. Dr. Drs. Ishak, M.Si
Kepala KANREG XIII BKN Aceh: Joko Subakti, S.Sos
Kepala Badan Kepegawaian Aceh: Abd. Qahar, S.Kom, M.M
“Kami mendapatkan arahan dari Penjabat Bupati Aceh Jaya agar uji kompetensi ini segera dilaksanakan. Hal ini penting untuk dilakukan karena penyesuaian SOTK baru akan berdampak pada kinerja pemerintahan,” kata T. Reza Fahlevi.
“Uji kompetensi ini akan berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 12 sampai tanggal 13 Januari 2024,” tutupnya.