Lhoksukon – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara semakin memperketat pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berbagai langkah strategis telah disiapkan guna memastikan integritas penyelenggaraan pemilu tetap terjaga, termasuk pembentukan Pokja Netralitas ASN dan rapat koordinasi lintas sektor.
Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah penyelenggaraan Apel Ikrar Netralitas ASN yang berlangsung di Lapangan Upacara Landing, Kecamatan Lhoksukon, pada Kamis (10/10/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar, M.Si., Forkopimda, Pj Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos., M.AP., serta sejumlah petugas Satuan Linmas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Aceh Utara, Misbahuddin, M.SM., menegaskan bahwa ASN memiliki kewajiban untuk bersikap netral dan tidak boleh memihak kepada pasangan calon tertentu. “Panwaslih Aceh Utara akan melakukan pemantauan ketat terhadap netralitas ASN, termasuk anggota TNI dan Polri. Ini penting agar tidak ada intervensi yang dapat mencederai demokrasi,” ujarnya.
Menurutnya, netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mengatur secara jelas bahwa ASN harus tetap profesional dalam menjalankan tugasnya dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Sebagai langkah lanjut, Panwaslih Aceh Utara juga menggelar Rapat Kerja Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri pada Jumat (15/11/2024) di Aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Utara. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, seperti TNI AL, TNI AU, Dandim 0103 Aceh Utara, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kementerian Agama, serta beberapa bagian administrasi pemerintahan daerah.
Dalam forum tersebut, Dr. Yusrizal, S.H., M.H., MNLTD., dosen Universitas Malikussaleh yang menjadi narasumber, menegaskan bahwa netralitas ASN adalah aspek fundamental dalam menjaga integritas pemerintahan. “ASN harus tetap netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan tugas mereka sebagai pelayan masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa larangan bagi ASN tidak hanya sebatas tidak boleh mendukung atau berkampanye untuk calon tertentu, tetapi juga mencakup aturan lebih rinci, seperti:
- ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- ASN tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
“Netralitas ASN bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi prinsip utama yang harus ditegakkan dalam setiap tahapan pemilu. Jika ada ASN yang terbukti melanggar aturan ini, mereka bisa dikenai sanksi administratif hingga pemecatan,” tegasnya.
Selain ASN, anggota TNI dan Polri juga memiliki kewajiban serupa untuk menjaga netralitas dalam pesta demokrasi. Hal ini sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, serta berbagai peraturan internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait pemilu.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Panwaslih Aceh Utara juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi netralitas aparatur negara selama Pilkada 2024 berlangsung. Misbahuddin menegaskan bahwa partisipasi publik dalam melaporkan indikasi pelanggaran sangat dibutuhkan agar pemilu yang bersih dan adil dapat terwujud.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan ASN, anggota TNI, atau Polri yang terindikasi berpihak pada salah satu calon. Laporan dapat disampaikan langsung ke Panwaslih atau melalui kanal pengaduan yang telah kami sediakan,” jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi, Panwaslih Aceh Utara telah membentuk Pokja Netralitas ASN, yang terdiri dari para komisioner Panwaslih serta kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait. Pokja ini akan bertugas mengidentifikasi potensi keterlibatan ASN dalam politik praktis, menindaklanjuti laporan dari masyarakat, serta merekomendasikan sanksi kepada pembina kepegawaian yang bersangkutan.
“Jika terbukti ada ASN yang terlibat dalam politik praktis, kami akan merekomendasikan sanksi kepada pembina kepegawaian, dalam hal ini Pj Bupati Aceh Utara. Langkah ini penting agar Pilkada berjalan dengan adil dan sesuai prinsip demokrasi,” tutupnya.
Dengan berbagai langkah pengawasan yang telah disusun, Panwaslih Aceh Utara berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung secara transparan, jujur, dan adil tanpa adanya intervensi dari aparatur negara yang seharusnya bersikap netral. (ADV)