Lhoksukon – Panwaslih Kabupaten Aceh Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 kepada pengurus Partai Politik di Aceh Utara pada Selasa pagi (16/08/2022).
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber pegiat Pemilu sekaligus mantan Ketua Panwaslih Aceh periode 2013-2018, Dr Muklir. Acara tersebut dipandu moderator T Yuherli Basri.
Ketua Panwaslih Aceh Utara Yusriadi, dalam sambutannya saat membuka acara sosialisasi menyampaikan akan terus melakukan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan Pemilu dan Pemilihan sehingga nantinya ada persamaan persepsi dan pemahaman di semua kalangan.
“Saya berharap juga semua peserta yang hadir pada hari ini bisa lolos semua dalam ajang pesta Demokrasi 2024 mendatang, karena semakin banyak partai politik yang terlibat sebagai peserta pemilu tentu kualitas Demokrasi secara teoretis itu semakin baik,” ungkap Yusriadi sebagaimana dikutip Infoacehutara.com dari acehutara.bawaslu.go.id pada Jumat (19/8/2022).
Dr Muklir dalam pemaparannya menyampaikan, sosialisasi ini penting karena untuk menguatkan kembali pemahaman partai politik akan peraturan Perundang-Undangan Kepemiluan.
“Saya kira tidak ada yang berubah. Hanya saja kita perlu menyosialisasikan kembali kepada peserta partai politik agar semua satu kesepahaman dan tidak ada lagi pemahaman liar,” terang Muklir.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi T Yuherli Basri, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga M Nur Furqan, Kordiv Penyelesaiaan Sengketa Zulkarnaini, dan Kordiv Penindakan Pelanggaran Safwani.