Lhoksukon – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara terus mengawal ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Utara 2024.
Apel ikrar netralitas ini digelar di lapangan upacara Landing, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, pada Kamis, 10 Oktober 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar, M.Si, Forkopimda, Pj Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos, M.AP, serta petugas Satuan Linmas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Aceh Utara, Misbahuddin, M.SM, menegaskan bahwa ASN wajib bersikap netral dan tidak memihak pada salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Aceh Utara 2024.
“Panwaslih Aceh Utara juga akan melakukan pemantauan ketat terhadap netralitas ASN, anggota TNI, dan Polri selama penyelenggaraan Pilkada,” ujar Misbahuddin.
Ia mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri. “Kewajiban netralitas ASN juga telah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta berbagai undang-undang lainnya,” jelasnya.
Misbahuddin menambahkan bahwa pelanggaran terhadap netralitas dalam pemilu dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran, hukuman administratif, hingga pemecatan.
Saat ini, Panwaslih Aceh Utara telah membentuk Pokja Netralitas ASN, yang terdiri dari komisioner Panwaslih dan kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait. Pokja ini bertugas mengawasi potensi keterlibatan ASN dalam politik praktis selama Pilkada Aceh Utara 2024.
“Jika terbukti ada ASN yang terlibat dalam politik praktis, kasusnya akan dilanjutkan ke pembina kepegawaian, yakni Pj Bupati Aceh Utara,” tambahnya.
Panwaslih Aceh Utara juga telah menyebarkan informasi kepada masyarakat agar turut serta mengawasi netralitas ASN, TNI, Polri, dan tenaga kontrak di wilayah Kabupaten Aceh Utara. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga netralitas aparatur negara,” tutupnya. (Adv)