Lhokseumawe – Pakar hukum Tata Negara Muhammad Zuhri, SH.,M. Hum angkat bicara terkait saran usul Dinas Syariat Islam (DSI) dileburkan dimana yang selama ini disuarakan oleh akademisi Lsm dan aktivis.
Menurutnya DSI perangkat keistimewaan Aceh yang tertuang dalam UUPA dan dikuatkan dengan Qanun penerapan syariat islam, dengan demikian maka sangat keliru apabila ada yg menyatakan Dinas syari itu harus dibubarkan
“Untuk itu kita harus memiliki pemahaman yang baik apabila ingin mengkritisi masalah kekhususan Aceh. Lebih tepat kita mengajak masyarakat agar terus mendukung penyelenggaraan Syariat islama di Aceh, tanpa dukungan masyarakat maka dampak dari penerapan Syariat Islam akan pudar”, Ungkap Muhammad Zuhri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH menilai pernyataan Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Tgk H Mujiburrahman, bahwa penerapan Syariat Islam di Aceh telah gagal adalah statemen paling berani dan telah lama ditunggu-tunggu oleh publik lokal, nasional dan internasional.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin menyarankan agar Dinas Syariat Islam di Aceh dibubarkan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Pernyataan oleh tokoh Aceh itu telah menjadi perbincangan hangat di media sosial selama beberapa waktu ini. Tak terkecuali oleh segenap pihak yang masih peduli dengan penerapan Syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah.