Banda Aceh – Partai Darul Aceh (PDA) resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai calon peserta Pemilu 2024, Kamis (11/8/2022). PDA datang ke KIP sekitar pukul 14.30 WIB dan menjadi Partai Politik Lokal (Parlok) ke empat yang mendaftar.
Pendaftaran Partai PDA dihadiri langsung oleh Ketua Umum Tgk. Muhibbussabri A. Wahab (Abi Muhib) yang turut didampingi Sekjen Tgk. Syahminan Zakaria dan Eddi Shadiqi, serta petinggi partai lainnya.
Rombongan Partai PDA diterima langsung Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri di ruang Aula Lantai II KIP Aceh, didampingi Wakil Ketua Tharmizi, Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Ranisah, Agusni AH dan Akmal Abzal serta disaksikan oleh Panwaslih Aceh.
Penyerahan dokumen pendaftaran Partai Darul Aceh (PDA) dilakukan langsung Ketua Umum Tgk. Muhibbussabri kepada Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri. KIP Aceh selanjutnya melakukan pemeriksaan berkas, dan menyatakan dokumen pendaftaran Partai PDA lengkap, sehingga pendaftarannya diterima.
Di sisi lain, Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri mengatakan, pendaftaran Partai Politik Lokal Aceh ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 144 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA Dan DPRK Tahun 2024.
“Terkait kegiatan pendaftaran ini, KIP Aceh telah mengeluarkan Keputusan KIP Nomor 20 dan 21 sebagai pedoman pendaftar bagi Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024,” jelas Syamsul Bahri.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Partai PDA, Tgk Muhibbussabri menyampaikan bahwa PDA berkomitmen penuh dalam perkembangan perpolitikan di Aceh. Pria yang akrab disapa Abi Muhib ini optimis PDA lolos sebagai peserta Pemilu 2024 dan menargetkan satu Fraksi di DPR Aceh.
Seperti diketahui, Partai PDA merupakan salah satu Partai Lokal yang memiliki kursi di DPR Aceh dengan jumlah tiga kursi. Namun karena perolehan kursi pada Pemilu 2019 tidak mencukupi satu fraksi, PDA melakukan perubahan nama dari Partai Daerah Aceh menjadi Partai Darul Aceh. Perubahan nama dilakukan pada 2021 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Partai Darul Aceh juga menargetkan untuk pemilu tahun 2024 bisa mendapatkan satu fraksi di DPR Aceh. Juga berharap seluruh kabupaten dan kota ikut berjuang bersama-sama dalam pesta demokrasi tahun 2024.