Aceh Utara – Komisioner Independen Pemilu (KIP) Aceh Utara telah menerima dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejumlah Rp 74 miliar dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Aceh Utara dan KIP Aceh Utara berlangsung pada Sabtu malam (23/12) di Pendopo Bupati Aceh Utara, Kota Lhokseumawe.
Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, dan Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar SH. Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, Kejari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H, perwakilan Kodim Aceh Utara, Polres Aceh Utara, serta SKPK Aceh Utara.
Hidayatul Akbar SH, Ketua KIP Aceh Utara, menyatakan bahwa awalnya pihaknya mengajukan permintaan sebesar Rp 138 miliar, namun setelah dilakukan perundingan, pihak KIP merasionalkan jumlah tersebut menjadi Rp 99 miliar. Akhirnya, dalam Perjanjian NPHD, disepakati alokasi dana sebesar Rp 74 miliar.
“Pembahasan dilakukan tiga kali dengan pemerintah daerah melibatkan KIP Aceh. Disepakati Rp 74 miliar karena keterbatasan kemampuan daerah,” ungkap Hidayat kepada media di kantor KIP pada Minggu (24/12).
Hidayat menambahkan bahwa penandatanganan NPHD dilakukan setelah kesepakatan pada pukul 20.30 WIB pada malam sebelumnya. Dia berharap bahwa anggaran yang telah disepakati akan mencukupi sesuai dengan rencana, dan jika tidak ada perubahan di luar rencana, anggaran tersebut akan mencukupi.
Alokasi pemberian hibah akan dibagi menjadi tiga tahap, dengan tahap pertama sebesar Rp 20 miliar pada Anggaran APBK P 2023, tahap kedua sebesar Rp 52 miliar pada APBK 2024, dan tahap ketiga sebesar Rp 2 miliar pada APBK P 2024 mendatang.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk menambah alokasi tersebut melalui adendum pada APBK P 2024 jika anggaran yang disediakan tidak mencukupi. Hal ini akan dilakukan jika terdapat perubahan jumlah pasangan calon atau pemungutan suara ulang di masa mendatang.
Hidayat menjelaskan bahwa kebutuhan terbesar alokasi dana hibah, sekitar Rp 60 miliar, akan dialokasikan untuk honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sementara sisanya akan digunakan untuk kebutuhan logistik. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi.