Lintas Media
[the_ad id="864"]
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

KIP Aceh Utara Terima Hibah Rp74 Miliar dari Pemkab untuk Pilkada

25 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
KIP Aceh Utara Terima Hibah Rp74 Miliar dari Pemkab untuk Pilkada

Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar dan Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar SH Menandatangani NPHD di pendopo Bupati Aceh Utara. (Foto: Lingkarpos)

Aceh Utara – Komisioner Independen Pemilu (KIP) Aceh Utara telah menerima dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejumlah Rp 74 miliar dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Aceh Utara dan KIP Aceh Utara berlangsung pada Sabtu malam (23/12) di Pendopo Bupati Aceh Utara, Kota Lhokseumawe.

BeritaTerkait

Bupati Aceh Utara diwakili Asisten I Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026 

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Gelar Pawai Ta’aruf dan Bazar Gratis

Matangkan Persiapan 1 Muharram 1448 H, Pemkab Aceh Utara Gelar Rapat Finalisasi Pawai dan Bazaar

Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, dan Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar SH. Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, Kejari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H, perwakilan Kodim Aceh Utara, Polres Aceh Utara, serta SKPK Aceh Utara.

Hidayatul Akbar SH, Ketua KIP Aceh Utara, menyatakan bahwa awalnya pihaknya mengajukan permintaan sebesar Rp 138 miliar, namun setelah dilakukan perundingan, pihak KIP merasionalkan jumlah tersebut menjadi Rp 99 miliar. Akhirnya, dalam Perjanjian NPHD, disepakati alokasi dana sebesar Rp 74 miliar.

“Pembahasan dilakukan tiga kali dengan pemerintah daerah melibatkan KIP Aceh. Disepakati Rp 74 miliar karena keterbatasan kemampuan daerah,” ungkap Hidayat kepada media di kantor KIP pada Minggu (24/12).

Hidayat menambahkan bahwa penandatanganan NPHD dilakukan setelah kesepakatan pada pukul 20.30 WIB pada malam sebelumnya. Dia berharap bahwa anggaran yang telah disepakati akan mencukupi sesuai dengan rencana, dan jika tidak ada perubahan di luar rencana, anggaran tersebut akan mencukupi.

Alokasi pemberian hibah akan dibagi menjadi tiga tahap, dengan tahap pertama sebesar Rp 20 miliar pada Anggaran APBK P 2023, tahap kedua sebesar Rp 52 miliar pada APBK 2024, dan tahap ketiga sebesar Rp 2 miliar pada APBK P 2024 mendatang.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk menambah alokasi tersebut melalui adendum pada APBK P 2024 jika anggaran yang disediakan tidak mencukupi. Hal ini akan dilakukan jika terdapat perubahan jumlah pasangan calon atau pemungutan suara ulang di masa mendatang.

Hidayat menjelaskan bahwa kebutuhan terbesar alokasi dana hibah, sekitar Rp 60 miliar, akan dialokasikan untuk honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sementara sisanya akan digunakan untuk kebutuhan logistik. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi.

ShareSendShareTweet

Related Posts

Bupati Aceh Utara diwakili Asisten I Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026 

Bupati Aceh Utara diwakili Asisten I Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026 

15 Juni 2026
Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Gelar Pawai Ta’aruf dan Bazar Gratis

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Gelar Pawai Ta’aruf dan Bazar Gratis

14 Juni 2026
Matangkan Persiapan 1 Muharram 1448 H, Pemkab Aceh Utara Gelar Rapat Finalisasi Pawai dan Bazaar

Matangkan Persiapan 1 Muharram 1448 H, Pemkab Aceh Utara Gelar Rapat Finalisasi Pawai dan Bazaar

12 Juni 2026
Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemkab Aceh Utara Siapkan Pawai Mobil Hias hingga Penilaian Stand Kuliner Khas Aceh

Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemkab Aceh Utara Siapkan Pawai Mobil Hias hingga Penilaian Stand Kuliner Khas Aceh

11 Juni 2026
Sikapi Pemberitaan Dugaan Aliran Dana, Kejari Langsa Pastikan Bersih dan Profesional: Penasihat Hukum dan Keluarga Akui Tidak Ada Keterlibatan Jaksa

Sikapi Pemberitaan Dugaan Aliran Dana, Kejari Langsa Pastikan Bersih dan Profesional: Penasihat Hukum dan Keluarga Akui Tidak Ada Keterlibatan Jaksa

8 Juni 2026
Sumbat 5 Tahun Selesai di Tangan Imum Jon, Petani Meurah Mulia Kini Bisa Senyum Sumringah

Sumbat 5 Tahun Selesai di Tangan Imum Jon, Petani Meurah Mulia Kini Bisa Senyum Sumringah

7 Juni 2026
Next Post
Akhir Tahun, Lhokseumawe Dilanda Banjir

Akhir Tahun, Lhokseumawe Dilanda Banjir

Aceh Utara Minta Khatib Jumat Himbau Masyarakat Tidak Merayakan Malam Pergantian Tahun Baru

Aceh Utara Minta Khatib Jumat Himbau Masyarakat Tidak Merayakan Malam Pergantian Tahun Baru

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.