Lintas Media
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

Kembali Beraksi, ASN Kota Lhokseumawe Berhasil Tipu Korban 2.5 Milyar, Ini Modus Penipuannya

Juli 27, 2022
Reading Time: 3 mins read
A A
ASN Kota Lhokseumawe Berhasil Tipu Korban 2.5 Milyar, Janjikan Lulus CPNS K2 dan PPPK

Lhokaeumawe – Kasus penipuan berkedok pengurusan CPNS K2 dan PPPK yang dilakukanan salah satu pegawai Pemerintah berhasil di ungkap Polres Lhokseumawe dengan total kerugian mencapai Rp. 2.5 Milyar.

BeritaTerkait

Aceh Utara Sabet Dua Piala Pada Ajang Gelar TTG Aceh

Kejar Mimpi Lhokseumawe Adakan Talkshow dengan Tema “Improvement For Bright Generation”

Pj Bupati Aceh Utara Dan Pangdam IM Tanam Perdana Program I’M Jagong

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (27/7/2022) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah Kepolisian menerima laporan resmi dari para korban.

ADVERTISEMENT

“Ada 22 masyarakat yang menjadi korban dan telah membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, adapun tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut, yakni AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di salah satu kantor kecamatan di Pemko Lhokseumawe, sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dari tahun 2019 sampai bulan Juni 2022.Kembali Beraksi, ASN Kota Lhokseumawe Berhasil Tipu Korban 2.5 Milyar, Ini Modus Penipuannya

Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019 dan AF pun mulai mencari orang yang mau mengurus menjadi PNS dan PPPK. Berbekal profesinya sebagai PNS, tersangka ini dengan mudah meyakinkan korban bahwa dia bisa mengurus seseorang lulus PNS atau PPPK dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya.

“Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS Rp 120 juta dan untuk PPPK sebesar Rp 35 juta per orang. Selain uang, para korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, Akte Kelahiran, surat bebas Narkoba, kartu kuning, serta SKCK. Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK tergantung dimana mau ditempatkan,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, sebut Kapolres, tersangka mengatakan kepada para korban kalau uang pengurusan dimaksud harus disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, walikota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe. Bahkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengirimkan daftar usulan nama – nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer, seolah – olah daftar nama itu dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh.

Selain itu, AF juga membuat surat perjanjian dengan para korban mencatut nama kepala  BKPSDM Pemko Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri. Belakangan diketahui, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

“Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 sampai Rp 700 juta lebih, total kerugain para korban Rp 2,5 Milyar.” jelas AKBP Henki Ismanto.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, yaitu satu unit Hp merek Samsung, dua buah buku tabungan Simpeda Bank Aceh dan BSI, 10 lembar kwitansi, 13 slip setoran bank, sembilan lembar surat perjanjian penyerahan dana, enam lembar bukti transfer mobile banking, struk, 88 lembar print out rekening koran, print out daftar nama – nama usulan CPNS dan satu buah stempel.

Akibat perbuatannya, tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti dan dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BKPSDM Pemko Lhokseumawe, kasus ini akan terus kita dalami kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor,” sebutnya.

Pada kesempatan tersebut, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa mengurus lulus menjadi PNS maupun PPPK. Sebab, proses pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online.(*)

Editor : Rahmadi M. Ali
Sumber : Lingkar Pos
Tags: ASN Kota LhokseumawePenipuan LhokseumawePenipuan PPPK dan CPNSPolres Lhokseumawe
ShareSendShareTweet

Related Posts

Aceh Utara Sabet Dua Piala Pada Ajang Gelar TTG Aceh

Aceh Utara Sabet Dua Piala Pada Ajang Gelar TTG Aceh

Mei 31, 2023
Kejar Mimpi Lhokseumawe Adakan Talkshow dengan Tema "Improvement For Bright Generation"

Kejar Mimpi Lhokseumawe Adakan Talkshow dengan Tema “Improvement For Bright Generation”

Mei 29, 2023
Pj Bupati Aceh Utara Dan Pangdam IM Tanam Perdana Program I’M Jagong

Pj Bupati Aceh Utara Dan Pangdam IM Tanam Perdana Program I’M Jagong

Mei 23, 2023
PMI Aceh Utara Lepas Keberangkatan Kontingen Ikuti Jumbara PMR di Aceh Tamiang

PMI Aceh Utara Lepas Keberangkatan Kontingen Ikuti Jumbara PMR di Aceh Tamiang

Mei 20, 2023
Persentase Stunting Berhasil Ditekan, Pemkab Aceh Utara Ikuti Penilaian Kinerja di Provinsi

Persentase Stunting Berhasil Ditekan, Pemkab Aceh Utara Ikuti Penilaian Kinerja di Provinsi

Mei 17, 2023
Bersama Mukim dan Geusyik, Pemkab Aceh Utara Cari Solusi Kekeringan Di Krueng Pase

Bersama Mukim dan Geusyik, Pemkab Aceh Utara Cari Solusi Kekeringan Di Krueng Pase

Mei 17, 2023
Next Post
Unimal Akan Wisuda 1.400 Orang, Masa Pendaftaran Diperpanjang

Unimal Akan Wisuda 1.400 Orang, Masa Pendaftaran Diperpanjang

Polres Lhokseumawe Buka Posko Pengaduan

Polres Lhokseumawe Buka Posko Pengaduan, Pasca Penangkapan AF

Terbaru

PPBC Gelar Buka Puasa Bersama dan Bentuk Pengurus Periode 2023-2026

PPBC Gelar Buka Puasa Bersama dan Bentuk Pengurus Periode 2023-2026

April 15, 2023
Diskop UKM Aceh Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Menjahit di Aceh Utara

Diskop UKM Aceh Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Menjahit di Aceh Utara

Oktober 1, 2022
Tepisan Kominfo soal Judi Online: Permainan Beneran atau Dagelan?

Viral Kominfo soal Judi Online: Permainan Beneran atau Dagelan?

Agustus 1, 2022

Tren

  • Berbagai Upaya Pencegahan Stunting oleh DPMPPKB Aceh Utara

    Berbagai Upaya Pencegahan Stunting oleh DPMPPKB Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPM-PPKB Aceh Utara Bentuk Dapur Sehat di 72 Gampong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Aceh Utara Antusias Ikuti Program KB Metode Kontrasepsi Jangka Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lintas Media

© 2022 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2023 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2023 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In