Lintas Media
[the_ad id="864"]
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

Kembali Beraksi, ASN Kota Lhokseumawe Berhasil Tipu Korban 2.5 Milyar, Ini Modus Penipuannya

27 Juli 2022
Reading Time: 3 mins read
A A
ASN Kota Lhokseumawe Berhasil Tipu Korban 2.5 Milyar, Janjikan Lulus CPNS K2 dan PPPK

BeritaTerkait

Dewan Kesenian Aceh Utara Beri Selamat Atas Pelantikan Sekda Baru, Harapkan Sinergi Kuat Jaga Eksistensi Seni Budaya

BDS Alliance Update: Penjualan Rumah Kecil Anjlok 45% & Utang RI Tembus Rp 9.920 Triliun

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen yang Meninggal di Bekasi ke Aceh

Lhokaeumawe – Kasus penipuan berkedok pengurusan CPNS K2 dan PPPK yang dilakukanan salah satu pegawai Pemerintah berhasil di ungkap Polres Lhokseumawe dengan total kerugian mencapai Rp. 2.5 Milyar.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (27/7/2022) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah Kepolisian menerima laporan resmi dari para korban.

“Ada 22 masyarakat yang menjadi korban dan telah membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, adapun tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut, yakni AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di salah satu kantor kecamatan di Pemko Lhokseumawe, sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dari tahun 2019 sampai bulan Juni 2022.Kembali Beraksi, ASN Kota Lhokseumawe Berhasil Tipu Korban 2.5 Milyar, Ini Modus Penipuannya

Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019 dan AF pun mulai mencari orang yang mau mengurus menjadi PNS dan PPPK. Berbekal profesinya sebagai PNS, tersangka ini dengan mudah meyakinkan korban bahwa dia bisa mengurus seseorang lulus PNS atau PPPK dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya.

“Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS Rp 120 juta dan untuk PPPK sebesar Rp 35 juta per orang. Selain uang, para korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, Akte Kelahiran, surat bebas Narkoba, kartu kuning, serta SKCK. Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK tergantung dimana mau ditempatkan,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, sebut Kapolres, tersangka mengatakan kepada para korban kalau uang pengurusan dimaksud harus disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, walikota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe. Bahkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengirimkan daftar usulan nama – nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer, seolah – olah daftar nama itu dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh.

Selain itu, AF juga membuat surat perjanjian dengan para korban mencatut nama kepala  BKPSDM Pemko Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri. Belakangan diketahui, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

“Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 sampai Rp 700 juta lebih, total kerugain para korban Rp 2,5 Milyar.” jelas AKBP Henki Ismanto.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, yaitu satu unit Hp merek Samsung, dua buah buku tabungan Simpeda Bank Aceh dan BSI, 10 lembar kwitansi, 13 slip setoran bank, sembilan lembar surat perjanjian penyerahan dana, enam lembar bukti transfer mobile banking, struk, 88 lembar print out rekening koran, print out daftar nama – nama usulan CPNS dan satu buah stempel.

Akibat perbuatannya, tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti dan dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BKPSDM Pemko Lhokseumawe, kasus ini akan terus kita dalami kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor,” sebutnya.

Pada kesempatan tersebut, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa mengurus lulus menjadi PNS maupun PPPK. Sebab, proses pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online.(*)

Editor : Rahmadi M. AliSumber : Lingkar Pos
Tags: ASN Kota LhokseumawePenipuan LhokseumawePenipuan PPPK dan CPNSPolres Lhokseumawe
ShareSendShareTweet

Related Posts

Dewan Kesenian Aceh Utara Beri Selamat Atas Pelantikan Sekda Baru, Harapkan Sinergi Kuat Jaga Eksistensi Seni Budaya

Dewan Kesenian Aceh Utara Beri Selamat Atas Pelantikan Sekda Baru, Harapkan Sinergi Kuat Jaga Eksistensi Seni Budaya

18 Mei 2026
BDS Alliance Update: Penjualan Rumah Kecil Anjlok 45% & Utang RI Tembus Rp 9.920 Triliun

BDS Alliance Update: Penjualan Rumah Kecil Anjlok 45% & Utang RI Tembus Rp 9.920 Triliun

10 Mei 2026
Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen yang Meninggal di Bekasi ke Aceh

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen yang Meninggal di Bekasi ke Aceh

3 Mei 2026
Saidul Qausar dan Mud Maina Dinobatkan sebagai Agam Inong Aceh Utara 2026

Saidul Qausar dan Mud Maina Dinobatkan sebagai Agam Inong Aceh Utara 2026

2 Mei 2026
Aksi Nyata Imum Jon: Kirim Sembako hingga Alat Ibadah untuk Korban Kebakaran di Syamtalira Bayu

Aksi Nyata Imum Jon: Kirim Sembako hingga Alat Ibadah untuk Korban Kebakaran di Syamtalira Bayu

2 Mei 2026
Tgk Habibi An Nawawi Buka Safari Dakwah di Lhokseumawe, Ma’had An Nahla Jadi Titik Awal

Tgk Habibi An Nawawi Buka Safari Dakwah di Lhokseumawe, Ma’had An Nahla Jadi Titik Awal

12 April 2026
Next Post
Unimal Akan Wisuda 1.400 Orang, Masa Pendaftaran Diperpanjang

Unimal Akan Wisuda 1.400 Orang, Masa Pendaftaran Diperpanjang

Polres Lhokseumawe Buka Posko Pengaduan

Polres Lhokseumawe Buka Posko Pengaduan, Pasca Penangkapan AF

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.