Lhokseumawe – Pasca pengungkapan kasus penipuan CPNS K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Polres Lhokseumawe membuka posko pengaduan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (27/7/2022) mengatakan, posko pengaduan tersebut bertempat di Mapolsek Banda Sakti. Tujuannya, apabila masih ada masyarakat yang menjadi korban dalam kasus tersebut dapat segera melapor.
Sebab, kata Kapolres Lhokseumawe, jumlah korban dalam kasus penipuan berkedok pengurusan CPNS K2 dan PPPK dimaksud kemungkinan bisa bertambah. Karena, akan terus didalami.
“Mana tahu kiranya enggan ingin menyampaikan namun setelah kasus ini kami rilis, masyarakat yang menjadi korban kami persilahkan melapor ke posko pengaduan di Polsek Banda Sakti,” ujarnya.
Harapannya, lanjut pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe, kasus serupa tidak terulang lagi. Sehingga, putera – Puteri Aceh ke depan bisa berkompetisi dan memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik serta tidak menggunakan hal – hal seperti ini.
“Kita ketahui, zaman sekarang transparansi sudah cukup baik, mulai rekrut sampai pengumuman itu dilakukan serba online dan jika ada yang mengatakan mampu, menjanjikan masuk serta lulus PNS maupun kami di Polri, jangan pernah percaya,” pinta AKBP Henki Ismanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa AF ditangkap oleh Polres Lhokseumawe atas dugaan Kasus penipuan berkedok pengurusan CPNS K2 dan PPPK yang dilakukanan salah satu pegawai Pemerintah berhasil di ungkap Polres Lhokseumawe dengan total kerugian mencapai Rp. 2.5 Milyar.
Kapolres menjelaskan, adapun tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut, yakni AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di salah satu kantor kecamatan di Pemko Lhokseumawe, sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dari tahun 2019 sampai bulan Juni 2022.
Akibat perbuatannya, tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti dan dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.