Lintas Media
[the_ad id="864"]
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

Jokowi: Indonesia Tidak Disanksi FIFA Terkait Tragedi Kanjuruhan

8 Oktober 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Jokowi: Indonesia Tidak Disanksi FIFA Terkait Tragedi Kanjuruhan

BeritaTerkait

Dinas Pendidikan Dayah Koordinasi dengan Diskominfosa, Dorong Akses Internet Gratis untuk Santri Aceh Utara

Bupati Aceh Utara diwakili Asisten I Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026 

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Gelar Pawai Ta’aruf dan Bazar Gratis

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Indonesia tidak dikenai sanksi oleh Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) atas kericuhan setelah pertandingan sepak bola Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10).

“Berdasarkan surat (surat dari FIFA) tersebut, alhamdulillah, sepak bola Indonesia tidak dikenai sanksi oleh FIFA,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring yang dipantau di Jakarta, Jumat malam.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa surat tersebut adalah tindak lanjut dari komunikasi melalui telepon antara dirinya dan Presiden FIFA Gianni Infantino pada hari Senin (3/10).

Dalam surat tersebut, turut disebutkan bahwa FIFA dan pemerintah Indonesia akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia. Untuk kelancaran upaya itu, FIFA akan berkantor di Indonesia selama proses transformasi.

“FIFA bersama-sama dengan Pemerintah akan membentuk tim transformasi sepak bola Indonesia,” ujar dia.

Kericuhan setelah pertandingan sepak bola Liga 1  Arema FC versus Persebaya pada hari Sabtu (1/10) di Stadion Kanjuruhan menjadi sorotan dunia karena menimbulkan korban tewas hingga 131 orang.

Tragedi Kanjuruhan terjadi karena kerusuhan selepas tuntasnya laga klasik antara Arema Malang dan Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3. Sejumlah suporter memasuki lapangan dan dijawab keras oleh petugas pengamanan yang melontarkan tembakan gas air mata ke arah tribun.

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, sesaat setelah kejadian, penembakan gas air mata tersebut karena para pendukung tim berjuluk “Singo Edan” yang tidak puas dan turun ke lapangan telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

Presiden Jokowi telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) beranggotakan 13 orang yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan didampingi Menpora selaku wakil ketua untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan dalam kurun waktu 1 bulan.

Kepolisian RI juga telah menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan, yang tiga di antaranya adalah personel kepolisian. Tiga tersangka lainnya dari kalangan penyelenggara pertandingan, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Ketua Panpel Arema FC, dan petugas keamanan (security officer) di Stadion Kanjuruhan.

Sumber : AntaraNews.com
Tags: JokowiSanksi FIFATragedi Kanjuruhan
ShareSendShareTweet

Related Posts

Dinas Pendidikan Dayah Koordinasi dengan Diskominfosa, Dorong Akses Internet Gratis untuk Santri Aceh Utara

Dinas Pendidikan Dayah Koordinasi dengan Diskominfosa, Dorong Akses Internet Gratis untuk Santri Aceh Utara

22 Juni 2026
Bupati Aceh Utara diwakili Asisten I Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026 

Bupati Aceh Utara diwakili Asisten I Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026 

15 Juni 2026
Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Gelar Pawai Ta’aruf dan Bazar Gratis

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Gelar Pawai Ta’aruf dan Bazar Gratis

14 Juni 2026
Matangkan Persiapan 1 Muharram 1448 H, Pemkab Aceh Utara Gelar Rapat Finalisasi Pawai dan Bazaar

Matangkan Persiapan 1 Muharram 1448 H, Pemkab Aceh Utara Gelar Rapat Finalisasi Pawai dan Bazaar

12 Juni 2026
Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemkab Aceh Utara Siapkan Pawai Mobil Hias hingga Penilaian Stand Kuliner Khas Aceh

Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemkab Aceh Utara Siapkan Pawai Mobil Hias hingga Penilaian Stand Kuliner Khas Aceh

11 Juni 2026
Sikapi Pemberitaan Dugaan Aliran Dana, Kejari Langsa Pastikan Bersih dan Profesional: Penasihat Hukum dan Keluarga Akui Tidak Ada Keterlibatan Jaksa

Sikapi Pemberitaan Dugaan Aliran Dana, Kejari Langsa Pastikan Bersih dan Profesional: Penasihat Hukum dan Keluarga Akui Tidak Ada Keterlibatan Jaksa

8 Juni 2026
Next Post
Rizky Billar Talak Lesti Kejora!

Rizky Billar Talak Lesti Kejora, Begini Kejadiannya

4 Produk Mie Sedaap asal RI yang Ditarik Singapura Imbas Etilen Oksida

4 Produk Mie Sedaap Ditarik Singapura, Ini Efek Etilen Oksida

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.