Lhoksukon – Sabtu, 7 Maret 2026 Kami ingin menyampaikan beberapa hal kepada korban terdampak bencana banjir, yang rumahnya rusak, baik berat, sedang atau ringan sebagai berikut;
Pertama, Jika warga merasa rumahnya Rusak Berat (RB), Rusak Sedang (RS) atau Rusak Ringan (RR). Akan tetapi, belum terdata atau tidak muncul nama di list data penerima bantuan yang ditempel dalam proses uji publik di Menasah masing-masing agar melaporkan kepada Geuchik (Kepala Desa) untuk dilakukan pendataan kembali dan data tersebut segera disampaikan oleh Geuchik ke Camat.
Kedua, Rumahnya rusak berat, sedang atau ringan dan telah memenuhi kriteria kerusakan yang telah ditentukan. Akan tetapi, merasa keberatan dengan hasil verifikasi dan validasi data agar mengisi form sanggahan yang telah disediakan, kemudian data tersebut di laporkan ke Geuchik untuk diteruskan ke Camat agar dapat dilakukan proses verifikasi ulang.
Ketiga, terkait status KK gantung rencana diberikan Hunian tetap (Huntap), khusus untuk Rumah yang Rusak Berat (RB) dan dan dihuni lebih dari 4 Jiwa serta memiliki status KK gantung (sebelum bencana) agar segera melaporkan ke Geuchik dan diteruskan ke Camat untuk diusulkan atau ditetapkan oleh Bupati agar mendapatkan bantuan hunian tetap (Huntap) setelah dilakukan verifikasi dan validasi data.
Keempat, Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil (Ayah Wa) menghimbau kepada Warga, Geuchik, Camat, Forkopimcam agar pro aktif membatu proses verifikasi dan validasi data di setiap gampong agar jangan sampai ada warga yang tertinggal atau merasa dirugikan.
Demikian disampaikan atas perhatian semua pihak kami ucapan terima kasih
Muntasir Ramli
Juru bicara Pemerintah Aceh Utara








