Lintas Media
[the_ad id="864"]
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Daerah

Bupati Aceh Utara Tetapkan Lebih 4.000 Kepala Keluarga Penerima Hunian Tetap Korban Banjir

3 Januari 2026
Reading Time: 1 min read
A A
Bupati Aceh Utara Tetapkan Lebih 4.000 Kepala Keluarga Penerima Hunian Tetap Korban Banjir

Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai menyiapkan pembangunan hunian tetap bagi korban banjir besar yang melanda wilayah tersebut. Kepastian itu ditandai dengan ditetapkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Utara tentang penerima hunian tetap tahap pertama.

BeritaTerkait

Bupati Aceh Utara diwakili Asisten I Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026 

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Gelar Pawai Ta’aruf dan Bazar Gratis

Matangkan Persiapan 1 Muharram 1448 H, Pemkab Aceh Utara Gelar Rapat Finalisasi Pawai dan Bazaar

Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil yang akrab disapa Ayah Wa, menyatakan pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh korban banjir yang kehilangan tempat tinggal memperoleh haknya secara bertahap dan sesuai ketentuan.

Pada tahap awal, lebih dari 4.000 kepala keluarga telah ditetapkan sebagai calon penerima hunian tetap. Pendataan lanjutan masih terus dilakukan untuk menjangkau korban lainnya pada tahap berikutnya.

“Pemerintah daerah memastikan tidak ada korban banjir yang ditinggalkan. Seluruh warga terdampak akan didata dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Ayah Wa.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Utara, Jamaluddin, mengatakan data penerima hunian tetap tahap pertama telah disampaikan kepada Pemerintah Aceh dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk ditindaklanjuti.

“Data penerima tahap awal sudah kami kirimkan. Langkah ini dilakukan agar proses pembangunan hunian tetap dapat segera dimulai,” kata Jamaluddin, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, proses pendataan berikutnya masih berlangsung di tingkat gampong dan kecamatan. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar berkoordinasi dengan aparatur desa untuk memastikan data tercatat secara akurat.

Pendataan dilakukan secara by name by address dan dilengkapi dengan dokumentasi serta verifikasi berlapis. Proses verifikasi dimulai dari kepala desa, camat, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Utara.

Setelah diverifikasi, data ditetapkan melalui SK Bupati dan diteruskan kepada Pemerintah Aceh serta BNPB sebagai dasar pelaksanaan pembangunan hunian tetap.

Berdasarkan data dampak banjir, tercatat sebanyak 72.364 unit rumah terendam, 3.506 unit rumah hilang, 6.236 unit rusak berat, 16.325 unit rusak sedang, dan 20.280 unit rusak ringan di Kabupaten Aceh Utara.

ShareSendShareTweet

Related Posts

Bupati Aceh Utara diwakili Asisten I Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026 

Bupati Aceh Utara diwakili Asisten I Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026 

15 Juni 2026
Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Gelar Pawai Ta’aruf dan Bazar Gratis

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Gelar Pawai Ta’aruf dan Bazar Gratis

14 Juni 2026
Matangkan Persiapan 1 Muharram 1448 H, Pemkab Aceh Utara Gelar Rapat Finalisasi Pawai dan Bazaar

Matangkan Persiapan 1 Muharram 1448 H, Pemkab Aceh Utara Gelar Rapat Finalisasi Pawai dan Bazaar

12 Juni 2026
Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemkab Aceh Utara Siapkan Pawai Mobil Hias hingga Penilaian Stand Kuliner Khas Aceh

Sambut 1 Muharram 1448 H, Pemkab Aceh Utara Siapkan Pawai Mobil Hias hingga Penilaian Stand Kuliner Khas Aceh

11 Juni 2026
Sikapi Pemberitaan Dugaan Aliran Dana, Kejari Langsa Pastikan Bersih dan Profesional: Penasihat Hukum dan Keluarga Akui Tidak Ada Keterlibatan Jaksa

Sikapi Pemberitaan Dugaan Aliran Dana, Kejari Langsa Pastikan Bersih dan Profesional: Penasihat Hukum dan Keluarga Akui Tidak Ada Keterlibatan Jaksa

8 Juni 2026
Sumbat 5 Tahun Selesai di Tangan Imum Jon, Petani Meurah Mulia Kini Bisa Senyum Sumringah

Sumbat 5 Tahun Selesai di Tangan Imum Jon, Petani Meurah Mulia Kini Bisa Senyum Sumringah

7 Juni 2026
Next Post
Empat Mahasiswa IAT UIN SUNA Borong Juara di KIMUN 2025 Pekalongan

Empat Mahasiswa IAT UIN SUNA Borong Juara di KIMUN 2025 Pekalongan

Wujudkan Solidaritas, Pemko Banda Aceh Salurkan Bantuan Banjir Melalui Wabup Aceh Utara

Wujudkan Solidaritas, Pemko Banda Aceh Salurkan Bantuan Banjir Melalui Wabup Aceh Utara

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.