Lintas Media
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

PN Tipikor Kembali Gelar Persidangan Dugaan Korupsi APBG Paya Bili

18 Agustus 2022
Reading Time: 1 mins read
A A
PN Tipikor Kembali Gelar Persidangan Dugaan Korupsi APBG Paya Bili

BeritaTerkait

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

Lhokseumawe – Pengadilan Negeri Tipikor kembali menggelar persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat, 29 Juli 2022.

Persidangan tersebut digelar melalui video conference, Jaksa dan Hakim di PN Tipikor Banda Aceh, terdakwa dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Saifuddin.

Sidang Perkara  dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Dana Desa Gampong Paya Bili Tahun Anggaran 2021 itu, dipimpin Majelis Hakim Eli Yurita, dengan Hakim Anggota Deny Syahputra dan Ani Hartati.

Kedua Terdakwa diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Muhammad Jefri Bin Zulkifli Ahmad dengan Nomor Registrasi Perkara: 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna dan Muhammad Suheri Bin Ismail Usman dengan Nomor Registrasi Perkara: 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna.

Muhammad Jefri Bin Zulkifli Ahmad merupakan merupakan Bendahara Gampong Paya Bili, sedangkan Muhammad Suheri Bin Ismail Usman adalah mantan Geuchik Gampong yang sama.

Kejari Lhokseumawe Mukhlis, melalui Kasi Intel Benny Daniel Parlaungan mengatakan,  dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, keduanya didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Dana Desa Gampong Paya Bili Tahun Anggaran 2021.

“Kerugian negara yang disebabkan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan APBG Gampong Paya Bili Tahun Anggaran 2021 yaitu Rp 276 Juta. Keduanya diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasi Intel.

Pada proses persidangan tersebut, kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya Maimun Idris.

Sumber : Aceh Info
Tags: Korupsi APBGPaya Bili
ShareSendShareTweet

Related Posts

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

5 Mei 2025
Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

27 April 2025
Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

27 April 2025
Bupati Ayahwa Tempel Stiker Nomor Penting di Rumah Warga, Permudah Akses Layanan Darurat

Bupati Ayahwa Tempel Stiker Nomor Penting di Rumah Warga, Permudah Akses Layanan Darurat

23 April 2025
Bisa Mudik Gratis ke Medan dan Aceh! Begini Cara Polres Lhokseumawe Bantu Pemudik

Bisa Mudik Gratis ke Medan dan Aceh! Begini Cara Polres Lhokseumawe Bantu Pemudik

29 Maret 2025
Anggota DPRA Imum Jon Beri Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Utara

Anggota DPRA Imum Jon Beri Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Utara

28 Maret 2025
Next Post
Waspada, Pelecehan dalam Toilet di Kafe Jaksel, Juru Parkir Ditahan

Pelecehan dalam Toilet di Kafe Jaksel, Juru Parkir Ditahan

[Foto] Aceh Utara Berzikir Sambut HUT RI ke 77 dan Tahun Baru Islam

[Foto] Aceh Utara Berzikir Sambut HUT RI ke 77 dan Tahun Baru Islam

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Maaf, Anda tidak boleh menyalin konten ini.

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.