Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir selama tujuh hari ke depan. Status darurat yang sedianya berakhir hari ini resmi diperpanjang mulai 30 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Evaluasi Masa Tanggap Darurat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Aceh Utara di Pendopo Kabupaten, Selasa (30/12).
Perpanjangan ini didasari atas fakta lapangan bahwa proses penanganan dampak bencana belum sepenuhnya tuntas setelah berjalan selama 35 hari.
Situasi Terkini: Akses Terputus hingga Desa yang ‘Hilang’
Meski sebagian besar akses logistik mulai terbuka, laporan dari sejumlah camat menunjukkan kondisi yang masih memprihatinkan. Di Kecamatan Sawang, terdapat 7 desa yang mengalami kerusakan terparah, bahkan beberapa titik dilaporkan “hilang” diterjang banjir.
“Distribusi logistik masih sangat sulit karena akses yang terputus, ditambah lagi debu jalanan yang sangat tebal. Saat ini warga sangat membutuhkan tenda keluarga karena baru tersedia 200 unit,” lapor Camat Sawang. Sementara di Kecamatan Tanah Jambo Aye (TJA), masih terdapat laporan warga hilang yang belum ditemukan serta minimnya jangkauan relawan kesehatan yang baru mencapai 30 persen.
Fokus Utama: Validasi Data dan Pembersihan Fasilitas Umum
Wakil Bupati Aceh Utara dalam arahannya menekankan bahwa perpanjangan waktu ini harus dimanfaatkan secara efektif, terutama dalam penyelesaian data rumah rusak dan infrastruktur.
“Data tidak boleh ada yang meleset. Saya minta Camat dan Geuchik turun ke lapangan untuk menghimpun data akurat. Ini menjadi syarat mutlak agar dokumen perencanaan perbaikan infrastruktur dan bantuan rumah dari BNPB bisa segera terealisasi,” tegas Wakil Bupati.
Sebagai langkah percepatan, pihak TNI (Kodim) telah menyiagakan armada pemadam kebakaran untuk membantu pembersihan lumpur di sekolah-sekolah dan sarana ibadah. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat masyarakat untuk kembali beraktivitas normal.
Peringatan BMKG dan Aspek Hukum
BMKG mengingatkan seluruh pihak untuk tetap waspada karena potensi curah hujan ringan hingga berat masih mengancam wilayah Aceh Utara dalam beberapa hari ke depan. Dari sisi regulasi, Kajari Aceh Utara mengingatkan bahwa perpanjangan ini harus didasari kajian hukum yang kuat agar proses pemulihan (recovery) berjalan akuntabel.
Poin Penting Hasil Rapat:
Perpanjangan Status: Tanggap darurat berlaku hingga 5 Januari 2026.
Akurasi Data: Penuntasan data kerusakan fisik (rumah, sekolah, jalan) dan data korban hilang.
Distribusi Logistik: Fokus pada penambahan tenda darurat dan layanan medis di pengungsian.
Pemulihan Infrastruktur: Pembersihan material lumpur pada fasilitas publik secara masif.
Pemerintah berharap dengan perpanjangan ini, seluruh masyarakat terdampak dapat terlayani dengan lebih baik dan transisi menuju tahap rehabilitasi-rekonstruksi berjalan lancar.[R]








