Lintas Media
[the_ad id="864"]
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

Kasus PT RS Arun Lhokseumawe, Jaksa Terima Pengembalian Uang Rp 3 Miliar

6 Mei 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
Kasus PT RS Arun Lhokseumawe, Jaksa Terima Pengembalian Uang Rp 3 Miliar

BeritaTerkait

Dewan Kesenian Aceh Utara Beri Selamat Atas Pelantikan Sekda Baru, Harapkan Sinergi Kuat Jaga Eksistensi Seni Budaya

BDS Alliance Update: Penjualan Rumah Kecil Anjlok 45% & Utang RI Tembus Rp 9.920 Triliun

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen yang Meninggal di Bekasi ke Aceh

Lhokseumawe – Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Jumat (5/5/2023) siang, menerima pengembaliam dana sebesar Rp 3.178.400.000 dari PTPL Lhokseumawe.

Sedangkan pengembalian dana tersebut dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH, menjelaskan, dana yang dikembalikam tersebut awalnya berasal dari PT RS Arun yang telah diserahkan ke PTPL beberapa waktu lalu.

“Karena pihak PTPL merasa tidak berhak menerima uang tersebut, maka diserahkan kepada Kejaksaan,” katanya.

Jadi lanjutnya, pihaknya akan menyita uang tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Sementara uang itu pun akan di simpan di Rekening Pemerimtah Lainnya, yakni di Bank Syariah Indenesia (BSI), hingga adanya putusan tetap dalam perkara ini.

Setelah ada putusan tetap, nantinya baru disetor ke kas negara.

Pada kesempatan ini, Lalu Syaifudin juga mengucapkan terimakasih pada PTPL dan Pemko Lhokseumawe yang mendukung penegakan hukum dalam perkara ini.

Serta ia mengimbau kepada semua pihak yang merasa pernah menerima uang dari dugaan tindak pidana korupsi PT RS Arun, dengan kesadaran sendiri dapat menyerahkan ke Jaksa, seperti yang dilakukan PTPL.

Bila tidak ada niat baik, dipastikan pihaknya akan terus mengusut.

“Ini yang dikembalikan baru tiga miliar rupiah, sedangkan hasil hitungan awal adanya kerugian capai Rp 30 miliar rupiah.

Walaupun finalnya masih menunggu keluarnya hasil audit dari lambaga keuangan negara,” paparnya.

Ditanya tentang potensi tersangka, Lalu Syaifudin menyebutkan, minimal akan dua orang yang akan menjadi tersangka.

Sedangkan penetapan tersangka diperkirakan akan dilakukan dalam bulan ini, setelah keluar hasil audit  kerugian negara dari ahli keuangan negara.

Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp. 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).

Dalam menindaklanjuti kasus ini, phak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar lebih kurang sekitar Rp 30 miliar.(*)

Sumber : Serambinews.com
Tags: Jaksa Terima PengembalianKasus PT RS ArunKejaksaan Negeri LhokseumawePTPL Lhokseumawe
ShareSendShareTweet

Related Posts

Dewan Kesenian Aceh Utara Beri Selamat Atas Pelantikan Sekda Baru, Harapkan Sinergi Kuat Jaga Eksistensi Seni Budaya

Dewan Kesenian Aceh Utara Beri Selamat Atas Pelantikan Sekda Baru, Harapkan Sinergi Kuat Jaga Eksistensi Seni Budaya

18 Mei 2026
BDS Alliance Update: Penjualan Rumah Kecil Anjlok 45% & Utang RI Tembus Rp 9.920 Triliun

BDS Alliance Update: Penjualan Rumah Kecil Anjlok 45% & Utang RI Tembus Rp 9.920 Triliun

10 Mei 2026
Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen yang Meninggal di Bekasi ke Aceh

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen yang Meninggal di Bekasi ke Aceh

3 Mei 2026
Saidul Qausar dan Mud Maina Dinobatkan sebagai Agam Inong Aceh Utara 2026

Saidul Qausar dan Mud Maina Dinobatkan sebagai Agam Inong Aceh Utara 2026

2 Mei 2026
Aksi Nyata Imum Jon: Kirim Sembako hingga Alat Ibadah untuk Korban Kebakaran di Syamtalira Bayu

Aksi Nyata Imum Jon: Kirim Sembako hingga Alat Ibadah untuk Korban Kebakaran di Syamtalira Bayu

2 Mei 2026
Tgk Habibi An Nawawi Buka Safari Dakwah di Lhokseumawe, Ma’had An Nahla Jadi Titik Awal

Tgk Habibi An Nawawi Buka Safari Dakwah di Lhokseumawe, Ma’had An Nahla Jadi Titik Awal

12 April 2026
Next Post
Masuki Hari Kedelapan, Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg DPRK ke KIP Lhokseumawe

Masuki Hari Kedelapan, Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg DPRK ke KIP Lhokseumawe

PKS Daftarkan 580 Bacaleg ke KPU RI, Jadi Partai Pertama Daftarkan Calon Legislatif

PKS Daftarkan 580 Bacaleg ke KPU RI, Jadi Partai Pertama Daftarkan Calon Legislatif

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.