Lintas Media
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

Tidak Terbukti Korupsi, Lima Terdakwa Kasus Monumen Samudra Pasai Bebas

14 November 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
Tidak Terbukti Korupsi, Lima Terdakwa Kasus Monumen Samudra Pasai Bebas

Tidak terbukti korupsi, lima terdakwa kasus Monumen Samudra Pasai Bebas.

Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh membebaskan lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudra Pasai Aceh Utara pada Selasa, 14 November. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Hendral MH bersama dengan dua hakim anggota Sadri, M.H. dan R Deddy Haryanto MH menyatakan bahwa seluruh terdakwa tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kelima terdakwa dinyatakan bebas demi hukum.

BeritaTerkait

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

Kelima terdakwa tersebut meliputi Fathullah Badli, Kuasa Pengguna Anggaran pada pekerjaan konstruksi fisik tahap I sampai V tahun anggaran 2012-2016; Nurliana, Pejabat Pembuat Komitmen tahap I sampai VI tahun anggaran 2012-2017; Teuku Maimun, Direktur PT. Lamkaruna Yachmoon, rekanan proyek tahap II tahun 2013, tahap III tahun 2014, tahap V tahun 2016, dan tahap VI tahun 2017; Teuku Reza Felanda, Direktur PT Perdana Nuansa Moely, rekanan proyek tahap I tahun 2012 dan tahap IV tahun 2015; serta Poniem, Direktris CV Sarena Consultant, konsultan pengawas proyek.

Erlanda Juliansyah Putra, S.H., M.H., kuasa hukum Fathullah Badli, merasa puas dengan putusan Majelis Hakim. Menurutnya, sejak awal kasus ini bergulir di persidangan hingga putusan hari ini, tidak ada alat bukti yang dapat menjadi petunjuk untuk menyatakan para terdakwa bersalah, sehingga putusan tersebut sangatlah tepat.

“Saat putusan sela lalu, terbukti dakwaan tidak cermat sehingga seluruh terdakwa dibebaskan. Kali ini setelah pembuktian dilakukan juga kembali tidak terbukti, sehingga putusan ini sudah tepat sekali karena sudah dua kali klien kami dinyatakan bebas,” kata Erlanda.

Menurutnya, saat sidang lapangan saja kita bisa menilai langsung bangunan monumen Samudra Pasai masih berdiri kokoh. Argumentasi penuntut umum berkaitan dengan total loss dan gagal bangunan tidak terbukti. Selain itu, tidak ada lembaga yang berwenang menyatakan kerugian negara sebagai dasar peghitungan kerugian negara, yang semakin menjelaskan bahwa putusan hari ini sudah sangat tepat.

Erlanda berharap bahwa dengan putusan ini, proyek pembangunan monumen Samudra Pasai dapat dilanjutkan kembali. Sebab, dengan bergulirnya kasus ini, bangunan tersebut menjadi terbengkalai dan tidak terawat, sehingga menjadi mubazir. Menurutnya, putusan ini penting mengingat dengan tidak terbuktinya kasus ini, proyek pembangunan monumen Samudra Pasai wajib didorong kembali karena bangunan ini nantinya dapat menjadi ikon bagi kabupaten Aceh Utara, sehingga anak-cucu kita nantinya bisa mengetahui sejarah tentang kejayaan Islam melalui Samudra Pasai.

Zaini Djalil, kuasa hukum dari Teuku Maimun, juga menyambut baik putusan yang telah dibacakan oleh ketiga hakim tersebut. Menurut Zaini, banyak sekali kejanggalan atas kasus ini, dan sejak awal mereka menduga bahwa kasus ini terkesan dipaksakan. Metode hammer test yang digunakan oleh ahli yang dihadirkan penuntut umum memiliki ketidakakuratan yang baik, padahal coredrill lebih akurat. Belum lagi penghitungan kerugian negaranya bukan dari BPKP atau BPK, yang menurutnya aneh.

Dengan kasus ini, Zaini berharap nama baik para terdakwa dapat direhabilitasi agar harkat martabat mereka kembali di mata masyarakat.

Tags: Kasus Korupsi
ShareSendShareTweet

Related Posts

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

5 Mei 2025
Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

27 April 2025
Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

27 April 2025
Bupati Ayahwa Tempel Stiker Nomor Penting di Rumah Warga, Permudah Akses Layanan Darurat

Bupati Ayahwa Tempel Stiker Nomor Penting di Rumah Warga, Permudah Akses Layanan Darurat

23 April 2025
Bisa Mudik Gratis ke Medan dan Aceh! Begini Cara Polres Lhokseumawe Bantu Pemudik

Bisa Mudik Gratis ke Medan dan Aceh! Begini Cara Polres Lhokseumawe Bantu Pemudik

29 Maret 2025
Anggota DPRA Imum Jon Beri Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Utara

Anggota DPRA Imum Jon Beri Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Utara

28 Maret 2025
Next Post
mahyuzar

Gampong Bantayan Masuk 15 Besar Desa Wisata Nusantara

Begini Harapan Sekda pada Grand Opening RS Zahra Lhoksukon

Begini Harapan Sekda pada Grand Opening RS Zahra Lhoksukon

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Maaf, Anda tidak boleh menyalin konten ini.

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.