Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe mengusulkan formasi guru agama Kristen dan Katolik untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menegah di kota tersebut. Usulan Rekrutmen tersebut tertuang dalam rincian formasi PPPK Tanaga Guru dilingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2022.
Dalam rincian tersebut terdapat 7 sekolah dasar yang akan diisi oleh tenaga pendidik mata pelajar guru agama katolik dan kristen serta 4 sekolah menengah pertama yang tersebar di 3 kecamatan di Kota tersebut.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aceh H. Tantawi, S.IP., M. A.P kepada media dalam keterangan tertulis (Jum’at (04/11/22) mejelaskan tiada urgensi terkait dengan penambahan tenaga pendidik mata pelajaran Agama Kristen dan Katolik melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kota Lhokseumawe.
“Kami melihat ketiadaan urgensi terhadap formasi guru Pendidikan agama selain Islam di Kota Lhokseumawe, menurutnya saat ini belum dibutuhkan secara signifikan mengingat hampir seluruh sekolah yang ada di Kota Lhokseumawe masih di dominasi oleh pelajar beragama islam.
Pemerintah Kota Lhokseumawe agar meninjau ulang usulan tersebut untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat Kota Lhokseumawe.
“Kami meminta kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk meninjau ulang usulan tenaga pendidik tersebut.” Pinta Tantawi yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat DPR Aceh.
Tantawi menambahkan bahwa berdasarkan data Kota Lhokseumawe hanya terdapat 1.193 warga Kota Lhokseumawe yang bukan beragama islam, dan masyarakat Kota Lhokseumawe yang non Muslim didominasi beragama Budha, dengan jumlah 536, katolik itu 151 dan Kristen berjumlah 505. jika rasio peserta didik 10% dari total penduduk maka lebih kurang 120 orang yang tersebar di jenjang Pendidikan yang berbeda, baik SD, SMP, dan SMA.
“Masyarakat non muslim di lhokseumawe hanya 1.193 orang saja, dan dominannya itu budha”.
ia juga menambahkan bahwa saat belum terlalu dibutuhkan untuk tenaga pendidik non muslim di Aceh khususnya Kota Lhokseumawe, mengingat para peserta didik masih didominasi beragama muslim, setidaknya jika pun direkrut tidak sebanyak itu mengingat rasio jumlah peserta didik non muslim yang ada di Kota Lhokseumawe.
“kami menilai bahwa bagi anak non muslim yang bersekolah di lhokseumawe alangkah baiknya belajar Pendidikan agama di tempat Ibadah saja”, jelas Tantawi.
ia juga menyadari bahwa menganut kebebasan beragama adalah hak setiap warga negara, mendapatkan pelajaran keagamaan juga hak setiap anak, namun jika hal menjadi argumen maka layaknya pemerintah Kota Lhokseumawe harus mengedepankan rekrutmen tenaga pendidik mata pelajaran Agama Islam lebih banyak lagi, kalau tidak akan timbul kesenjangan dan rasa keadilan untuk mayoritas.
“jangan sampai timbul kesenjangan dan rasa keadilan untuk mayoritas”. Tambahnya.
Desakan tegas Tantawi agar pemerintah Kota Lhokseumawe untuk mengevaluasi usulan ini, ia sungguh tidak ingin gejolak masyarakat dan konflik horizontal di Aceh dimasa yang akan datang.
“Kami dengan tegas mendesak pemerintah Kota Lhokseumawe karena bagian suara rakyat” tutupnya.