Meureudu – Satuan Lalulintas Polres Pidie Jaya (Pijay) memasang spanduk larangan balapan liar ber knalpot brong di sejumlah titik di delapan kecamatan.
Kapokres Pijay, AKBP Dodon Priyambodo SH SIK MSi melalui Kasat Lantas, AKP Aiyub SE MM kepada Serambinews.com, Jumat (31/3/2023) mengatakan, pemasangan spanduk larangan balapan liar dan ber knalpot brong ini bagian dari imbauan kepada masyarakat terutama pengguna kendaraan agar mematuhi tertib berlalu lintas untuk menghindari pelangaran.
“Pemasangan spanduk tersebut sebagai imbauan kepada segenap warga Pijay sebagai informasi terhadap larangan dan mematuhi peraturan lalulintas yaitu tidak melakukan balapan liar dan Ber knalpot brong,” sebut AKP Aiyub SE MM.
Dijelaskan Aiyub selain himbauan tersebut ditujukan kepada warga daerah berjuluk ‘Negeri Japakeh’ (Pijay) itu, pihaknya juga berharap agar masyarakat luar Pijay yang melintasi wilayah hukum Pijay diharapkan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta tidak melakukan balapan liar dan Ber knalpot brong.
Sebab ha itu akan menggangu kenyamanan dan ketertiban umum masyarakat ibadah di bulan suci Ramadhan.
“Bagi siapapun pelangar akan ada tindakan tegas berupa kendaraan akan diamankan,” ungkapnya.(*)