Lintas Media
[the_ad id="864"]
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

PW IPM Aceh Menyesalkan Hasil Putusan Mahkamah Syar’iyah Abdya Vonis Bebas Pemerkosa Anak Dibawah Umur

28 Juli 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
PW IPM Aceh Menyesalkan Hasil Putusan Mahkamah Syar'iyah Abdya Vonis Bebas Pemerkosa Anak Dibawah Umur

BeritaTerkait

Sikapi Pemberitaan Dugaan Aliran Dana, Kejari Langsa Pastikan Bersih dan Profesional: Penasihat Hukum dan Keluarga Akui Tidak Ada Keterlibatan Jaksa

Sumbat 5 Tahun Selesai di Tangan Imum Jon, Petani Meurah Mulia Kini Bisa Senyum Sumringah

Saksi Ditahan Pelaku Bebas, Oknum Pengacara di Langsa Diduga Gelapkan Uang Damai Rp130 Juta

Banda Aceh – Ikatan Pelajar Muhammadiyah Aceh Kecewa putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie yang telah memvonis bebas terdakwa pemerkosaan anak dibawah umur di daerah itu.

“Padahal sudah jelas JPU Kajari Abdya menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di LPKA. Ini kan menjadi sebuah tanya besar bagi masyarakat banyak. Kami sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh MS Bilangpidie,” Kamis., (28/7/2022)

PW IPM Aceh memandang keputusan tersebut adalah sebuah bentuk ketidakadilan dimana seorang anak yang berusia dibawah umur direnggut masa depannya.

Padahal sudah jelas pelecehan seksual itu dilakukan oleh anak berusia 14 tahun terhadap anak perempuan yang masih berumur 7 tahun.

Sungguh sangat disayangkan, ketika hukum seolah-olah tidak menunjukan taringnya. Sehingga wajar dan jangan salahkan ketika Masyarakat sudah tidak percaya dan meragukan sistem hukum yang ada di Negeri ini.

Ketua PW IPM Aceh T Denis Feronika Dalam Siaran Pers Mengatakan putusan vonis bebas terdakwa pemerkosa bocah berusia 7 tahun itu menunjukkan bahwa kredibilitas lembaga penegak hukum yang ada di negeri ini patut diragukan.

Lantas hukum perlindungan perempuan dan anak mana yang harus kita pegang untuk melindungi para perempuan dan anak di Negeri ini? Kami jadi khawatir dengan hukum yang ada di negara ini,” cetus Denis.

Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Aceh Mengharapkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Aceh (DP3A) dan penegak hukum agar tidak tertidur lelap terhadap berbagai kasus-kasus Yang selama ini melecehkan anak dan juga merendahkan derajat kaum perempuan di Aceh.

PW IPM Aceh juga meminta pemerintah Abdya untuk memprioritaskan masa depan anak-anak dan hak-hak perempuan yang ada di Abdya. Dan juga bukan saja masa depan, akan tetapi harus menjaga mental anak-anak biar tidak ikut terusik dengan insiden yang sudah terjadi. Hal ini bisa dilakukan dengan pemulihan dan rehabilitasi mental para korban. Dan bisa dilakukan juga dengan pemberian edukasi terhadap anak-anak di sekolah.

“Terutama terkait keadilan hukum bagi korban seksual dan pemerkosaan. Dan juga pemberian efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan, karena kejadian ini seolah tidak ada efek jeranya bagi pelaku,” kata Ketua IPM Aceh (*)

Editor : Rahmadi M. Ali
Tags: Ikatan Pelajar MuhammadiyahMahkamah Syar'iyah Abdyapemerkosaan anakPW IPM Aceh
ShareSendShareTweet

Related Posts

Sikapi Pemberitaan Dugaan Aliran Dana, Kejari Langsa Pastikan Bersih dan Profesional: Penasihat Hukum dan Keluarga Akui Tidak Ada Keterlibatan Jaksa

Sikapi Pemberitaan Dugaan Aliran Dana, Kejari Langsa Pastikan Bersih dan Profesional: Penasihat Hukum dan Keluarga Akui Tidak Ada Keterlibatan Jaksa

8 Juni 2026
Sumbat 5 Tahun Selesai di Tangan Imum Jon, Petani Meurah Mulia Kini Bisa Senyum Sumringah

Sumbat 5 Tahun Selesai di Tangan Imum Jon, Petani Meurah Mulia Kini Bisa Senyum Sumringah

7 Juni 2026
Saksi Ditahan Pelaku Bebas, Oknum Pengacara di Langsa Diduga Gelapkan Uang Damai Rp130 Juta

Saksi Ditahan Pelaku Bebas, Oknum Pengacara di Langsa Diduga Gelapkan Uang Damai Rp130 Juta

6 Juni 2026
Rayakan Idul Adha 1447 H, Warga Dusun Buket Rata Punteut Sembelih 5 Ekor Lembu dan 5 Ekor Kambing

Rayakan Idul Adha 1447 H, Warga Dusun Buket Rata Punteut Sembelih 5 Ekor Lembu dan 5 Ekor Kambing

27 Mei 2026
Sambut Idul Adha, Imum Jon Anggota DPRA Fraksi PA Saweu Ulama Aceh Utara

Sambut Idul Adha, Imum Jon Anggota DPRA Fraksi PA Saweu Ulama Aceh Utara

26 Mei 2026
KPI UIN Suna Catat Prestasi, 13 Mahasiswa Raih Beasiswa Bank Indonesia

KPI UIN Suna Catat Prestasi, 13 Mahasiswa Raih Beasiswa Bank Indonesia

25 Mei 2026
Next Post
Azhari Foundation Bantu Mobiler untuk Anak Kurang Mampu yang Ingin Masuk Dayah

Azhari Foundation Bantu Mobiler untuk Anak Kurang Mampu

Terima Audiensi Pengurus IPAU, Pj Bupati Aceh Utara Minta Masukan Positif

Pj Bupati Aceh Utara Terima Audiensi Pengurus IPAU

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.