Lintas Media
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

PMI Aceh : Tidak Diperpanjang Kotrak 14 Tenaga Kerja UDD PMI Aceh Utara Sudah Sesuai Prosedur

Januari 10, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
PMI Aceh : Tidak Diperpanjang Kotrak 14 Tenaga Kerja UDD PMI Aceh Utara Sudah Sesuai Prosedur

Banda Aceh – Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh merespon pemberitaan media dalam beberapa hari terakhir ini, bahwa terjadi tidak diperpanjang kontrak 14 personalia di Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara.

BeritaTerkait

Aceh Utara Sabet Dua Piala Pada Ajang Gelar TTG Aceh

Kejar Mimpi Lhokseumawe Adakan Talkshow dengan Tema “Improvement For Bright Generation”

Pj Bupati Aceh Utara Dan Pangdam IM Tanam Perdana Program I’M Jagong

Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf, dalam siaran persnya, Selasa (10/1/2023) menyebutkan, PMI Aceh sebelum kebijakan itu diambil sudah memberi asistensi dan menyetujui langkah rasionalisasi oleh PMI Aceh Utara.

ADVERTISEMENT

“Defisit anggaran yang terjadi setiap bulan itu sangat berat bagi UDD PMI Aceh Utara. Defisit itu Rp 2,2 miliar dan bertambah setiap bulan, berkisar Rp 42-Rp 46 juta per bulan. Jika dibiarkan terus menerus, maka nasib UDD PMI Aceh Utara itu akan sama dengan RS PMI Aceh Utara, terpaksa ditutup,” kata Murdani.

Murdani menambahkan personalia UDD PMI Aceh Utara tidak bisa disamakan dengan perusahaan biasa. “Di PMI, sejak awal seluruh personalia itu wajib memiliki jiwa relawan. Jadi ini semi relawan, yang diberi honorarium sesuai dengan kemampuan PMI dan pemberhentian diatur dalam Peraturan Organisasi PMI No 03 tentang Unit Donor Darah,” sambungnya.

Dalam regulasi itu, sambung Murdani, personalia UDD baik tetap dan tidak tetap, dapat diberhentikan oleh Pengurus PMI sesuai tingkatan dan tidak mendapatkan pesangon. “Ini sedari awal sudah disadari semua personalia di PMI seluruh Indonesia,” katanya.

Dia menyebutkan, sehingga apa yang dilakukan PMI Aceh Utara itu sudah tepat sesuai aturan. “Apalagi sudah melewati rapat pleno dengan suara bulat dari pengurus dan juga Dewan Kehormatan. Perlu diketahui juga, setiap bulan, UDD PMI Aceh Utara itu mengutang untuk pembelian kantung darah dan regen, distribusi darah 700 kantong per bulan sehingga tidak cukup biaya operasional dan mengakibatkan minus atau defisit,” terangnya.

Kondisi ini, sambung Murdani sudah dilaporkan juga ke PMI Pusat. “Jadi ini langkah-langkah organisasi. Untuk penyelamatan UDD itu agar tidak tutup. Jika dibiarkan, maka enam bulan atau setahun ini terpaksa kita tutup,” sebutnya.

Sisi lain sambung Murdani, rasionalisasi mempertimbangkan kebutuhan, kenyamanan dan keamanan kerja. Karena UDD adalah kegiatan usaha kesehatan beresiko tinggi.

Sebelumnya PMI Aceh Utara tidak memperpanjang kontrak 14 personalia UDD PMI Aceh Utara. Kebijakan itu lewat rapat pleno. Sehingga, sisa personalia yang bekerja saat ini hanya 23 orang.

Tags: 14 Tenaga Kerja UDD PMI Aceh UtaraPMI AcehPMI Aceh Utara
ShareSendShareTweet

Related Posts

Aceh Utara Sabet Dua Piala Pada Ajang Gelar TTG Aceh

Aceh Utara Sabet Dua Piala Pada Ajang Gelar TTG Aceh

Mei 31, 2023
Kejar Mimpi Lhokseumawe Adakan Talkshow dengan Tema "Improvement For Bright Generation"

Kejar Mimpi Lhokseumawe Adakan Talkshow dengan Tema “Improvement For Bright Generation”

Mei 29, 2023
Pj Bupati Aceh Utara Dan Pangdam IM Tanam Perdana Program I’M Jagong

Pj Bupati Aceh Utara Dan Pangdam IM Tanam Perdana Program I’M Jagong

Mei 23, 2023
PMI Aceh Utara Lepas Keberangkatan Kontingen Ikuti Jumbara PMR di Aceh Tamiang

PMI Aceh Utara Lepas Keberangkatan Kontingen Ikuti Jumbara PMR di Aceh Tamiang

Mei 20, 2023
Persentase Stunting Berhasil Ditekan, Pemkab Aceh Utara Ikuti Penilaian Kinerja di Provinsi

Persentase Stunting Berhasil Ditekan, Pemkab Aceh Utara Ikuti Penilaian Kinerja di Provinsi

Mei 17, 2023
Bersama Mukim dan Geusyik, Pemkab Aceh Utara Cari Solusi Kekeringan Di Krueng Pase

Bersama Mukim dan Geusyik, Pemkab Aceh Utara Cari Solusi Kekeringan Di Krueng Pase

Mei 17, 2023
Next Post
Soal Kontrak 14 Personalia UDD, Begini Tanggapan Ketua PMI Aceh Utara

Soal Kontrak 14 Personalia UDD, Begini Tanggapan Ketua PMI Aceh Utara

Lantik Pengurus MPD, Ini Pesan Pj Bupati Aceh Utara

Lantik Pengurus MPD, Ini Pesan Pj Bupati Aceh Utara

Terbaru

Gelar Musda Ke-II, MD KAHMI Lhokseumawe-Aceh Utara Buka Pendaftaran Calon Presidium

Gelar Musda Ke-II, MD KAHMI Lhokseumawe-Aceh Utara Buka Pendaftaran Calon Presidium

Februari 2, 2023
Pesantren Terpadu Almuslim Bireuen Peringati Milad Ke-7, Tujuh Pesantren Se-Aceh Ikut Meriahkan Acara

Pesantren Terpadu Almuslim Bireuen Peringati Milad Ke-7, Tujuh Pesantren Se-Aceh Ikut Meriahkan Acara

Agustus 31, 2022
200 Pendamping Desa di Aceh Akan Dipecat, Ini Sebabnya

200 Pendamping Desa di Aceh Akan Dipecat, Ini Sebabnya

Desember 21, 2022

Tren

  • Hasil Penyelidikan Polisi, Kasatker P2P PUPR Murni Bunuh Diri

    Hasil Penyelidikan Polisi, Kasatker P2P PUPR Murni Bunuh Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPM-PPKB Aceh Utara Bentuk Dapur Sehat di 72 Gampong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Aceh Utara Antusias Ikuti Program KB Metode Kontrasepsi Jangka Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagai Upaya Pencegahan Stunting oleh DPMPPKB Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lintas Media

© 2022 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2023 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2023 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In