Lhokseumawe – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar, M.Si, melantik dan mengambil sumpah delapan pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara Eselon II yang menduduki posisi Kepala Dinas, Badan, dan Asisten.
Beberapa pejabat yang dilantik sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di posisi tersebut, sementara lainnya merupakan promosi dari jabatan Eselon III. Seluruhnya merupakan hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Baperjakat, termasuk melalui proses fit and proper test sebelum ditetapkan sebagai pejabat definitif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Aula Pendopo Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe pada Jumat petang, 7 Februari 2025. Acara ini turut dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos, M.A.P., para asisten, staf ahli bupati, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah pejabat lainnya. Wakil Bupati Aceh Utara terpilih, Tarmizi, S.Kom.I, atau yang akrab disapa Bang Panyang, juga hadir dalam kesempatan tersebut.
Berikut delapan pejabat JPT Pratama yang dilantik:
- Dr. Fauzan, SSTP, MPA – Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Utara (sebelumnya Kabag Tata Pemerintahan).
- Nazar Hidayat, SE, MA – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (sebelumnya Kabid Anggaran).
- Ir. Jaffar, ST, MSM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (sebelumnya Kabid Sumber Daya Air).
- Ahmad Faisal, ST, MSM – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (sebelumnya Kabid Perumahan).
- Kusairi, ST, MSM – Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (sebelumnya Kabid Tata Bangunan).
- Hadaini, S.Sos – Kepala Dinas Syariat Islam (sebelumnya Sekretaris Dinas Syariat Islam).
- Zulkifli, S.Ag, M.Pd – Kepala Dinas Pendidikan Dayah (sebelumnya pejabat fungsional Kemenag Lhokseumawe).
- dr. Syarifah Rohaya, Sp.M – Direktur RSU Cut Meutia (sebelumnya dokter ahli madya RSU Cut Meutia).
Pj Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar, M.Si, menjelaskan bahwa pelantikan ini penting untuk mengisi kekosongan jabatan JPT Pratama di delapan posisi strategis.
“Jabatan tersebut sudah lama kosong, yang paling lama sejak 1 Januari 2023 hingga sekarang, sudah lebih dari dua tahun, seperti di BPKD dan Dinas Syariat Islam. Adapun Dinas PUPR dan Dinas Perkim diisi Plt sejak April 2023. Beberapa jabatan lainnya juga kosong sejak 3 Januari 2024 atau sudah berjalan lebih dari satu tahun, seperti RSU Cut Meutia, Dinas Perdaginkop UKM, Dinas Pendidikan Dayah, dan Asisten Pemerintahan,” ujar Mahyuzar, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Saifuddin, SSTP, MSP.
Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme dan aturan telah dipenuhi, termasuk persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. “Juga sudah ada kesepakatan bersama antara kami sebagai Pj Bupati dengan Bupati Aceh Utara terpilih serta Wakil Bupati terpilih terkait pejabat yang dilantik hari ini,” jelasnya.
Mahyuzar menilai momentum pelantikan ini tepat karena dilakukan pada awal tahun anggaran 2025. “Dengan adanya pelantikan ini, maka semua posisi pejabat perangkat kabupaten telah terisi oleh pejabat definitif sehingga dapat lebih berkinerja dalam memimpin unit kerja masing-masing guna membangun Aceh Utara ke depan,” katanya.
Dalam arahannya, Mahyuzar berharap para kepala OPD yang baru dilantik dapat menerapkan nilai-nilai dasar ASN, yaitu “BerAKHLAK” (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Ia juga mendorong inovasi yang dapat memberikan dampak besar bagi organisasi dan memperkuat citra ASN sebagai “Bangga Melayani Masyarakat.”
“Perlu kami sampaikan bahwa rotasi dan promosi jabatan dalam birokrasi pemerintahan adalah hal yang biasa dan wajar, sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya.
Pelantikan ini dilakukan setelah terbitnya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9746/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 8 November 2024 tentang Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkab Aceh Utara. Selain itu, pelantikan juga mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.2.6/541/SJ tanggal 5 Februari 2025.
Mahyuzar juga mengingatkan para kepala OPD untuk segera menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
“Efisiensi ini bukan kemauan kita, tetapi instruksi dari Pemerintah Pusat. Untuk itu, kami harapkan anggaran yang ada dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.