Lintas Media
[the_ad id="864"]
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

Pemkab Aceh Utara Akan Lelang 111 Unit Kendaraan Dinas

23 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
Pemkab Aceh Utara Akan Lelang 111 Unit Kendaraan Dinas

Lhoksukon – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara berencana melelang 111 unit kendaraan dinas bekas, terdiri dari roda empat dan sepeda motor. Ketua Panitia Penjualan Barang Milik Daerah Kabupaten Aceh Utara, Fauzan, S.Sos., M.A.P., menjelaskan bahwa proses lelang ini akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe.

BeritaTerkait

Dewan Kesenian Aceh Utara Beri Selamat Atas Pelantikan Sekda Baru, Harapkan Sinergi Kuat Jaga Eksistensi Seni Budaya

BDS Alliance Update: Penjualan Rumah Kecil Anjlok 45% & Utang RI Tembus Rp 9.920 Triliun

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen yang Meninggal di Bekasi ke Aceh

“Kami akan melaksanakan pelelangan atau penjualan umum atas barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dengan objek lelang berupa kendaraan roda empat sebanyak 55 unit dan sepeda motor sebanyak 56 unit,” ujar Fauzan yang didampingi oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat, S.E., M.A., pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Fauzan menjelaskan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk menelaah kondisi kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai dan mengalami kerusakan berat, sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk keperluan dinas.

Tim tersebut juga telah melakukan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak lagi memiliki nilai ekonomis. Dengan pelelangan ini, diharapkan akan ada kontribusi dalam peningkatan penerimaan daerah.

Sebelum lelang dilakukan, satuan kerja pengguna barang mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL setempat. Pejabat Penilai Pemerintah akan melakukan penilaian harga jual kendaraan dengan memeriksa kondisi kendaraan tersebut.

“Hasil penilaian ini akan menjadi dasar penetapan nilai limit pada saat lelang,” jelasnya.

Fauzan menambahkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan BMD, khususnya kendaraan dinas.

Prosesnya mengikuti tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.06/2016 tentang tata cara pemusnahan Barang Milik Negara.

Secara rinci, kendaraan yang akan dilelang berjumlah 111 unit, terdiri dari 55 unit kendaraan roda empat dengan berbagai merk dan tipe, serta 56 unit sepeda motor. Total nilai limit untuk lelang ini mencapai Rp 445.391.000.

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat mengakses aplikasi lelang melalui internet (e-auction) di domain portal.lelang.go.id atau lelang.go.id. Lelang dilakukan secara terbuka (Open Bidding) dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang.

Informasi lebih lanjut mengenai lelang ini dapat diperoleh dengan menghubungi panitia lelang Pemkab Aceh Utara melalui narahubung: Munzir, S.E. (HP. 081360013813), Fadli Ariyanto, S.E. (HP. 081370795848), atau Sulaiman, S.Sos. (HP. 081360579870).

ShareSendShareTweet

Related Posts

Dewan Kesenian Aceh Utara Beri Selamat Atas Pelantikan Sekda Baru, Harapkan Sinergi Kuat Jaga Eksistensi Seni Budaya

Dewan Kesenian Aceh Utara Beri Selamat Atas Pelantikan Sekda Baru, Harapkan Sinergi Kuat Jaga Eksistensi Seni Budaya

18 Mei 2026
BDS Alliance Update: Penjualan Rumah Kecil Anjlok 45% & Utang RI Tembus Rp 9.920 Triliun

BDS Alliance Update: Penjualan Rumah Kecil Anjlok 45% & Utang RI Tembus Rp 9.920 Triliun

10 Mei 2026
Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen yang Meninggal di Bekasi ke Aceh

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen yang Meninggal di Bekasi ke Aceh

3 Mei 2026
Saidul Qausar dan Mud Maina Dinobatkan sebagai Agam Inong Aceh Utara 2026

Saidul Qausar dan Mud Maina Dinobatkan sebagai Agam Inong Aceh Utara 2026

2 Mei 2026
Aksi Nyata Imum Jon: Kirim Sembako hingga Alat Ibadah untuk Korban Kebakaran di Syamtalira Bayu

Aksi Nyata Imum Jon: Kirim Sembako hingga Alat Ibadah untuk Korban Kebakaran di Syamtalira Bayu

2 Mei 2026
Tgk Habibi An Nawawi Buka Safari Dakwah di Lhokseumawe, Ma’had An Nahla Jadi Titik Awal

Tgk Habibi An Nawawi Buka Safari Dakwah di Lhokseumawe, Ma’had An Nahla Jadi Titik Awal

12 April 2026
Next Post
Azhari – Zulkarnen Daftar ke KIP Diantar Abang Becak

Azhari - Zulkarnen Daftar ke KIP Diantar Abang Becak

organisasi pers

Organisasi Pers: Perbedaan Organisasi Wartawan dan Asosiasi Perusahaan Pers

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.