Lhoksukon – Sebanyak 81 anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan terpilih resmi dilantik oleh Panwaslih Aceh Utara pada Rabu, (14/8/2024). Pelantikan ini merupakan hasil dari serangkaian proses seleksi ketat yang meliputi seleksi administrasi, ujian tulis, dan wawancara.
Acara pelantikan digelar di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Lhoksukon, dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan para undangan.
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, dalam sambutannya menegaskan bahwa peran Panwaslih Kecamatan (Panwaslihcam) sangat vital dalam memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan dengan baik. Ia menekankan pentingnya netralitas, integritas, dan koordinasi antara Panwaslihcam dengan berbagai pihak terkait guna memastikan pelaksanaan tugas pengawasan yang efektif.
“Panwaslihcam diharapkan mampu menjalankan tugas dan amanah yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Koordinasi yang baik dengan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk menjamin kelancaran Pilkada 2024,” ujar Sudirman dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Sudirman menyampaikan harapannya agar Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan aman, damai, dan demokratis. Ia menekankan bahwa peran pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslihcam akan menjadi salah satu kunci dalam menjaga integritas proses demokrasi di Aceh Utara.
Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar melalui Sekda Dayan Albar dalam sambutannya mengingatkan, agar anggota Panwaslihcam tidak terlibat politik praktis.
“Jangan sampai panitia pengawas yang seharusnya mengawasi pesta politik ini, malah mereka sendiri terlibat politik praktis,” tegas Dayan.
Pelantikan ini menandai kesiapan Panwaslihcam untuk terjun langsung dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024, mulai dari proses pendaftaran calon hingga pemungutan suara dan penghitungan hasil pemilihan. Sebagai garda terdepan pengawasan pemilu di tingkat kecamatan, Panwaslihcam diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Dengan dilantiknya 81 Panwaslihcam, diharapkan Pilkada 2024 di Aceh Utara dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan transparan, sehingga hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.