Lintas Media
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

Panwaslih Aceh Utara Gelar Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

1 September 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Panwaslih Aceh Utara Gelar Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Safwani, SH., MH Anggota Panwaslih Aceh Utara Membuka Kegiatan Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

BeritaTerkait

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

Lhoksukon – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara mengadakan acara sosialisasi regulasi penanangan pelanggaran kepada elemen stakeholder (publik) di wilayah kabupaten Aceh Utara. Acara dilaksanakan di Dayah Kupie, Kab. Aceh Utara, Kamis (01/09/2022).

Dalam kegiatan sosialisasi turut berhadir Anggota Komisioner Panwaslih Aceh Utara, Koordinator Sekretariat beserta staf, Utusan Lembaga Swadaya Masyarakat, anggota Himpunan Mahasiswa Islam, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), rekan-rekan media dan Organisasi Pemuda yang ada di Kabupaten Aceh Utara.

Kegiatan sosialisasi kali ini mengundang tiga orang narasumber yang berasal dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yaitu Erning Kosasih, SH, Kapolres Aceh Utara yang diwakili oleh T. Andi Arie, SH dan juga dari komisioner Bawaslu yaitu Safwani, SH., MH yang juga selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh Utara.

Sementara itu, acara berlangsung dari jam 09.00 sampai jam 12.30 dengan penyampaian tiga materi yang diikuti oleh 30 peserta terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum, Tokoh Mahasiswa, Organisasi Pemuda dan juga turut mengundang awak media.

Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran Safwani, menyebutkan dalam sambutan pembukaan acara, sosialisasi kali ini berharap adanya partisipasi publik dalam melakukan upaya pencegahan, pengawasan dan penindakan dalam pelanggaran pelaksanaan pemilu ditahun 2024.

“Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran bersama sehingga nantinya menjadi tolak ukur yang dapat mengurangi pelanggaran pemilu di Aceh Utara dan menjadi mitra strategis Panwaslih dalam melakukan pengawasan pemilu sehingga hasil nantinya bisa sesuai yang diharapkan oleh peraturan perundang-undangan,” Kata Safwani.

Lebih lanjut, Safwani menyatakan bahwa tujuan paling utama dari penyelenggaraan acara ini adalah untuk memberikan informasi yang luas kepada publik khususnya di Aceh Utara mengenai regulasi penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024.

“Kita ingin menjangkau seluruh eleman masyarakat yang ada di Kabupaten Aceh Utara, bahkan tidak hanya peserta pemilu saja, namun juga ingin memberikan edukasi kepada segenap elemen masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta pemilu, karena mereka juga harus sadar dan paham akan informasi tentang regulasi penanganan pelanggaran pemilu,”. Tutup Safwani.

Acara sosialiasi berlangsung dengan sangat lancar dengan presentasi diawal disampaikan oleh Safwani yang juga perwakilan dari Panwaslih Aceh Utara dengan materi penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada berdasarkan Undang-Undang dan Perbawaslu.

Selanjutnya dilanjutkan dengan materi pola penanganan tindak pidana pemilu oleh penyidik di Gakkumdu disampaikan oleh T. Andi Arie, SH mewakili Kapolres Aceh Utara dan ditutup oleh penyampaian materi dari kejaksaan tentang pola pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan pilkada.

Editor : Redaksi
Tags: Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih)sosialisasi penanangan pelanggaran
ShareSendShareTweet

Related Posts

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

5 Mei 2025
Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

27 April 2025
Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

27 April 2025
Bupati Ayahwa Tempel Stiker Nomor Penting di Rumah Warga, Permudah Akses Layanan Darurat

Bupati Ayahwa Tempel Stiker Nomor Penting di Rumah Warga, Permudah Akses Layanan Darurat

23 April 2025
Bisa Mudik Gratis ke Medan dan Aceh! Begini Cara Polres Lhokseumawe Bantu Pemudik

Bisa Mudik Gratis ke Medan dan Aceh! Begini Cara Polres Lhokseumawe Bantu Pemudik

29 Maret 2025
Anggota DPRA Imum Jon Beri Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Utara

Anggota DPRA Imum Jon Beri Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Utara

28 Maret 2025
Next Post
Polisi Selidiki Kasus Penembakan yang Dilakukan oleh OTK di Aceh Utara

Tim Gabungan Polres Aceh Utara Gerak Cepat Selidiki Kasus Penembakan oleh OTK

Harga Pertamax dan Pertalite Naik Mulai Hari ini

Harga Pertamax dan Pertalite Naik Mulai Hari ini

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Maaf, Anda tidak boleh menyalin konten ini.

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.