Lhoksukon – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara mengadakan acara sosialisasi regulasi penanangan pelanggaran kepada elemen stakeholder (publik) di wilayah kabupaten Aceh Utara. Acara dilaksanakan di Dayah Kupie, Kab. Aceh Utara, Kamis (01/09/2022).
Dalam kegiatan sosialisasi turut berhadir Anggota Komisioner Panwaslih Aceh Utara, Koordinator Sekretariat beserta staf, Utusan Lembaga Swadaya Masyarakat, anggota Himpunan Mahasiswa Islam, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), rekan-rekan media dan Organisasi Pemuda yang ada di Kabupaten Aceh Utara.
Kegiatan sosialisasi kali ini mengundang tiga orang narasumber yang berasal dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yaitu Erning Kosasih, SH, Kapolres Aceh Utara yang diwakili oleh T. Andi Arie, SH dan juga dari komisioner Bawaslu yaitu Safwani, SH., MH yang juga selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh Utara.
Sementara itu, acara berlangsung dari jam 09.00 sampai jam 12.30 dengan penyampaian tiga materi yang diikuti oleh 30 peserta terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum, Tokoh Mahasiswa, Organisasi Pemuda dan juga turut mengundang awak media.
Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran Safwani, menyebutkan dalam sambutan pembukaan acara, sosialisasi kali ini berharap adanya partisipasi publik dalam melakukan upaya pencegahan, pengawasan dan penindakan dalam pelanggaran pelaksanaan pemilu ditahun 2024.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran bersama sehingga nantinya menjadi tolak ukur yang dapat mengurangi pelanggaran pemilu di Aceh Utara dan menjadi mitra strategis Panwaslih dalam melakukan pengawasan pemilu sehingga hasil nantinya bisa sesuai yang diharapkan oleh peraturan perundang-undangan,” Kata Safwani.
Lebih lanjut, Safwani menyatakan bahwa tujuan paling utama dari penyelenggaraan acara ini adalah untuk memberikan informasi yang luas kepada publik khususnya di Aceh Utara mengenai regulasi penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024.
“Kita ingin menjangkau seluruh eleman masyarakat yang ada di Kabupaten Aceh Utara, bahkan tidak hanya peserta pemilu saja, namun juga ingin memberikan edukasi kepada segenap elemen masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta pemilu, karena mereka juga harus sadar dan paham akan informasi tentang regulasi penanganan pelanggaran pemilu,”. Tutup Safwani.
Acara sosialiasi berlangsung dengan sangat lancar dengan presentasi diawal disampaikan oleh Safwani yang juga perwakilan dari Panwaslih Aceh Utara dengan materi penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada berdasarkan Undang-Undang dan Perbawaslu.
Selanjutnya dilanjutkan dengan materi pola penanganan tindak pidana pemilu oleh penyidik di Gakkumdu disampaikan oleh T. Andi Arie, SH mewakili Kapolres Aceh Utara dan ditutup oleh penyampaian materi dari kejaksaan tentang pola pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan pilkada.