Lhoksukon – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara, menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Stakeholder dalam rangka penegakan hukum pemilu dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilu/Pemilihan Umum tahun 2024, yang berlangsung di kantor Panwaslih setempat, Kamis (25/8/2022).
Dalam kegiatan ini turut dihadiri seluruh komisioner Panwaslih, yaitu Yusriadi (ketua), Safwani, Muhammad Nur Furqan, T Yuheri Basri dan Zulkarnaini (anggota) serta koordinator sekretariat A Rahman TB beserta staf.
Sementara Rakor ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran Safwani, diikuti 30 peserta terdiri para camat se Kabupaten Aceh Utara dan sejumlah ASN lainya dengan menghadirkan dua pemateri yaitu Asisten I Sekdakab Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos, MAP dan Akademisi dari Universitas Malikussaleh Dr. Elidar Sari, S.H., M.H.
Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran Safwani, menyebutkan dalam acara rapat koordinasi ini turut dibahas beberapa isu penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilihan umum, antara lain Netralitas ASN, data pemilih dan pelaksanaan kampanye.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum pemilu serentak 2024, kemudian membangun komitmen bersama mendorong ASN untuk netral dalam pelaksanaan pemilu, sehingga menjaga netralitas ASN pada pemilu tahun 2024 mendatang,” kata Safwani.
Menurutnya, penegakan hukum pemilu melalui regulasi pemilu sebagai alat konstitusional harus menjamin proses pemilu berjalan jujur dan adil sebagai azas pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Problem dan tantangan dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan yang terus ada pada setiap pemilu, tidak terkecuali pemilu tahun 2024 yang masih menjadi sorotan besar publik. Maka dalam pelaksanaan pemilu nantinya kami tetap menggelorakan semangat jurdil (jujur adil), dan pemilu bermartabat serta berkeadilan.” terangnya.
Sementara Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi menyebutkan, saat ini sedang berlangsung tahapan verifikasi administrasi terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dan pihaknya menemukan dua ribuan indikasi data ganda keanggotaan dari berbagai partai politik calon peserta pemilu 2024.
“Data ganda itu kita temukan berdasarkan hasil pencermatan melalui akun Sistem Informasi Sistem Politik atau SIPOL yang diberikan oleh Bawaslu RI terhadap data kepengurusan maupun keanggotaan, sedangkantemuan ini sudah kita sampaikan ke KIP Aceh Utara sebagai bahan masukan dalam proses verifikasi administrasi yang sedang dilakukan oleh KIP,” pungkasnya.